SKUP Migas

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008, tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, perusahaan yang telah memiliki SKUP dapat di terbitkan dalam buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN).

Buku APDN adalah buku yang berisi daftar barang, penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

Terbitnya Apresiasi terhadap penggunaan produk dalam negeri, diharapkan mampu mendorong investor asing melakukan penanaman modalnya di dalam negeri.

Dalam mendukung kebijakan penggunaan produk dalam negeri, ditetapkan target TKDN yang tercantum dalam lampiran. Untuk mencapai target ini, Dirjen Migas menetapkan roadmap pencapaian target TKDN pada kegiatan usaha hulu migas.

Setiap Perusahaan kontraktor, produsen dalam negeri dan penyedia barang atau jasa yang melakukan pengadaan barang atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang atau jasa.

Dirjen Migas wajib melakukan penelitian dan penilaian kemampuan produk dalam negeri dalam rangka menerbitkan SKUP Migas, menerbitkan dan memperbarui Buku APDN secara berkala dan melakukan pengawasan atas pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

Setiap Perusahaan yang melanggar ketentuan, dikenai sanksi oleh SKK Migas. Produsen dan penyedia barang atau jasa yang melanggar, dikenai sanksi oleh Dirjen Migas berupa teguran tertulis dan atau pencabutan SKUP Migas. SKUP Migas Berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang kembali.

SKUP Migas

Pemerintah menekankan bahwa setiap kontraktor dan Pengadaan Barang diwajibkan mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang  bangun tersebut telah dihasilkan atau tersedia dalam negeri serta memenuhi kualitas mutu, waktu penyerahan dan harga sesuai ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.

Dan perusahaan yang telah memiliki persyaratan TKDN dan telah dilakukan verifikasi maka badan usaha tersebut dapat memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas  dengan menggunakan jasa kami tanpa adanya dilakukan survey atau presentasi dari pihak migasnya.

Dan syarat utama untuk pengurusan SKUP Migas perusahaan wajib memiliki SKT Migas

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan SKUP Migas, silahkan menghubungi kami dilayanan Phone/WA 0813-3781-6277

SKUP Migas

SKUP Migas

Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas (SKUP Migas) dan Gas Bumi diberikan kepada perusahaan yang bergerak di jasa pengadaan barang dan jasa pelaksana konstruksi ataupun jasa konsultan konstruksi.

Di bawah ini merupakan persyaratan SKUP di bidang barang dan Jasa. Persyatan utama dalam Pengurusan SKUP Migas adalah Perusahaan Harus memili skt migas dan ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan OHSAS 18001:2007. Dengan adanya SKUP Migas itu membuktikan Bahwa Perusahaan tersebut sudah mampu dalam Usaha Penunjang Migas, Baik sebagai Jasa Pelaksana Konstruksi ataupu Jasa Non Konstruksi.

Untuk Pengurusan SKUP Migas, silahkan menghubungi Kami dilayanan nomor 0813-3781-6277 marketing@skupmigas.id

error: Content is protected !!