SKUP Migas

SKUP Migas

Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas (SKUP Migas) dan Gas Bumi diberikan kepada perusahaan yang bergerak di jasa pengadaan barang dan jasa pelaksana konstruksi ataupun jasa konsultan konstruksi.

Di bawah ini merupakan persyaratan SKUP di bidang barang dan Jasa. Persyatan utama dalam Pengurusan SKUP Migas adalah Perusahaan Harus memili skt migas dan ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan OHSAS 18001:2007. Dengan adanya SKUP Migas itu membuktikan Bahwa Perusahaan tersebut sudah mampu dalam Usaha Penunjang Migas, Baik sebagai Jasa Pelaksana Konstruksi ataupu Jasa Non Konstruksi.

Untuk Pengurusan SKUP Migas, silahkan menghubungi Kami dilayanan nomor 0813-3781-6277 marketing@skupmigas.id

Leave a Reply

error: Content is protected !!