Proses SKUP Migas

Pemerintah menekankan bahwa setiap kontraktor dan Pengadaan Barang diwajibkan mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun tersebut telah dihasilkan atau tersedia dalam negeri serta memenuhi kualitas mutu, waktu penyerahan dan harga sesuai ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.

Oleh karena kompetisi global yang semakin meningkat di masa mendatang, mewajibkan setiap negara untuk mampu meningkatkan keunggulan kompetitifnya agar dapat bersaing dengan negara lain melalui penguatan daya saing industri yang memiliki kemampuan manajemen yang efisien, produk yang berkualitas, harga yang kompetitif dan pelayanan waktu suplai dan purna jual yang prima.

Daftar Barang Diwajibkan, yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas yang tertuang pada sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen, serta memiliki nilai TKDN + BMP >/=50% dan TKDN barang >/= 25%

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan SKUP Migas, silahkan menghubungi kami 021-8265 6582

Persyaratan Pengurusan SKUP Migas

Salah satu pengurusan SKUP migas adalah Perusahaan Harus memiliki Sertifikasi ISO 9001, ISO 14001 dan ISO 45001 Untuk Pengurusan Sertifikasi ISO Prosese Cepat dan Mudah Silahkan klik https://sertifikasiiso.id

Persyaratan Pengurusan SKUP Migas adalah sinkronisasi anatara Izin Dasar dengan Izin Operasional, sinkronisasi antara bidang, dengan tenaga kerja dan peralatan kerja dan Pengalaman Kerja perusahaan.

Rating perusahaan atas verifikasi dan evaluasi pada SKUP Migas sudah tidak diberikan saat pengajuan awal proses SKUP Migas. Semua pengajuan awal hanya akan diberikan bintang 1(satu), selanjutnya Perusahaan dapat mengajukan kenaikan rating dengan Pihak Migas Verifikasi Langsung ke Lapangan atau Perusahaan.

Sesuaikan bidang usaha yang anda jalankan berdasarkan tabel SKUP Migas Permen ESDM no. 14 tahun 2018, diluar bidang tersebut maka SKUP Migas tidak dapat diterbitkan. Bidang yang diajukan harus sesuai dan tercantum pada Nomor Induk Berusaha perusahaan yang diterbitkan oleh OSS.

Untuk Konsultasi Lebih Lanjut Tentang Persyaratan SKUP Migas silahkan Hubungi Kami 021-8265 6582 atau Email: marketing@skupmigas.id

Pengurusan SKUP Migas Se Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008, tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, perusahaan yang telah memiliki SKUP dapat di terbitkan dalam buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN).

Buku APDN adalah buku yang berisi daftar barang, penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

Terbitnya Apresiasi terhadap penggunaan produk dalam negeri, diharapkan mampu mendorong investor asing melakukan penanaman modalnya di dalam negeri.

Prosedur Pengajuan SKUP Migas

  1. Perusahaan Mengajukan permohonan/perubahan SKUP Migas
  2. Mengisi formulir data kemampuan usaha penunjang Migas
  3. Melampirkan dokumen Pendukung / Persyaratan
  4. Jika hasil pemeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan makan dirjen Migas akan memberikan penilaian kemampuan pemohon dan mengeluarkan Surat Keterangan Usaha Penunjang (SKUP) Migas
error: Content is protected !!