CARA MENDAPATKAN SKUP MIGAS

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi kemudahan bagi pelaku usaha di sektor minyak dan gas bumi (migas), khususnya jasa penunjang. Salah satunya dengan memangkas sejumlah persyaratan agar pelaku usaha penunjang migas bisa lebih mudah mengurus perizinan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018 (“Permen ESDM 14/2018”).

Dalam aturan yang mulai berlaku sejak 23 Februari 2018 lalu itu Kementerian ESDM menghapus Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Padahal di aturan lama, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2008, SKT mejadi syarat wajib yang harus dikantongi baik perorangan maupun perusahaan yang ingin melaksanakan usaha penunjang migas.

Ada tiga klasifikasi utama kegiatan usaha penunjang migas yang diatur dalam Permen ESDM 14/2018 Sebagai Berikut.


1.Usaha jasa konstruksi migas, yaitu kegiatan usaha untuk penanganan pekejaan bangunan atau konstruksi atau wujud fisik lainnya dalam menunjang kegiatan usaha migas.

2.Usaha jasa nonkonstruksi migas, yaitu kegiatan usaha jasa dalam menunjang kegiatan usaha migas selain Usaha Jasa Konstruksi Migas dan Usaha Industri Penunjang Migas.
3.Usaha industri penunjang migas, yaitu kegiatan usaha industri yang menghasilkan barang, material dan/atau peralatan yang digunakan sebagai penunjang dalam kegiatan usaha migas.

SKUP Migas diberikan kepada perusahaan atau Organisasi yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan/atau jasa dalam negeri. SKUP diberikan berdasarkan hasil penelitian, dan penilaian yang meliputi aspek legal, finansial, kemampuan produksi dan sistem manajemen, aspek jaringan pemasaran dan aspek layanan purna jual.

Untuk mendapatkan SKUP ini, perusahaan atau Organisasi harus melakukan pendaftaran Secara Online. Dalam pendaftaran itu, perusahaan atau Organisasi harus menyertakan dokumen, antara lain: Surat Permohonan, Surat Kuasa, Formulir Data Kemampuan Usaha Penunjang, Akta Perusahaan, Surat izin usaha perdagangan, Nomor pokok wajib pajak perusahaan dan Formulir keberpihakan dalam negeri.

Untuk Peraturan terkini Pemberian Bintang Bagi perusahaan Anda di SKUP atas verifikasi dan evaluasi pada SKUP Migas sudah tidak diberikan saat pengajuan awal proses SKUP Migas. Semua pengajuan hanya akan diberikan bintang 1(satu), selanjutnya Perusahaan Anda dapat mengajukan kenaikan level dengan Survey ke Lokasi oleh Pihak Migas.

Kami SIAP membantu kesulitan Perusahaan Anda saat bermasalah pada penentuan sub klasifikasi perusahaan yang tidak tercantum dalam tabel klasifikasi SKUP Migas, persyaratan Adm yang sangat detail, tenaga ahli yang tidak sertifikasi, dan kesulitan Admistrasi lainnya, hingga pengajuan SKUP Perusahaan Anda disetujui dan diterbitkan.

Izin SKUP Migas

Izin SKUP Migas

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008, tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, perusahaan yang telah memiliki SKUP Migas dapat di terbitkan dalam buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN).

Buku APDN adalah buku yang berisi daftar barang, penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

Untuk Pengurusan Izin SKUP Migas Silahkan Hubungi Kami di 021-8265 6582 Email marketing@skupmigas.id

SKT Migas Dihapus, Disederhanakan Menjadi SKUP Migas

Berdasarkan pengalaman kami, masih banyak Klien atau Perusahaan yang belum
mengetahui pasti mengenai Penghapusan SKT dan disederhanakan menjadi SKUP. Dengan tujuan
memberikan pelayanan terbaik dari yang terbaik kepada Klien, maka kami membahas topik tersebut
dalam artikel kali ini, sehingga para Klien atau Perusahaan mendapatkan informasi yang pasti
tentang pemberitahuan sekaligus mengingatkan kembali perihal penghapusan SKT diganti dengan
SKUP. Selamat menikmati dan semoga bermanfaat!

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, mengambil kebijakan baru
tentang Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 perihal Kegiatan Usaha Penunjang Migas.
Kebijakan baru tersebut berisikan tentang penghapusan SKT Migas dan diganti serta disederhanakan
menjadi SKUP Migas. Kebijakan ini merupakan salah satu wujud dukungan dari Pemerintah untuk
meningkatkan investasi dalam Negeri. Ditiadakannya SKT disebabkan adanya unsur birokrasi yang
dianggap kurang mendukung, sehingga Pemerintah membentuk kebijakan baru dan menerbitkan
SKUP Migas.

Harapannya setelah adanya kemudahan dalam memproses SKUP Migas, maka bisa membuka lahan
baru bagi investor-investor untuk menanam modal di dalam Negeri, sehingga dapat mendongkrak
pertumbuhan ekonomi. Serta dapat mengoptimalkan hasil sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
dalam membantu peningkatan ekonomi dalam Negeri.

Salah satu terobosan baru dari Pemerintah dalam menerapkan SKUP Migas adalah Bidang SKUP
yang tergolong sedikit, tidak seperti SKT. Dengan demikian perusahaan yang sebelumnya bergerak di
bidang yang memerlukan SKT, maka ada kemungkinan tidak memerlukan SKUP Migas. Hal ini dapat
membantu Perusahaan untuk tidak membuang biaya lagi karena di SKUP Migas tidak mengcover bidang
tersebut. Adapun bidang yang dicover pada SKUP Migas adalah Jasa Konstruksi (meliputi jasa konsultan,
pekerjaan konstruksi dan konstruksi terintegrasi). Kemudian Jasa Non-Konstruksi (dalam hal ini
mencakup jasa geologi dan geofisika, jasa pemboran, jasa inspeksi teknis dan pengujian teknis, jasa
pekerjaan pasca operasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa pengolahan limbah, jasa
penyewaan pengangkutan dan jasa pengoperasian dan pemeliharaan). Bidang Industri (di dalamnya
termasuk industri material dan industri peralatan).

Adapun bidang-bidang yang tidak memerlukan SKUP adalah jasa penyewaan angkutan
darat, konsultan AMDAL, SDM, data elektronik, pendidikan dan pelatihan, jasa pengiriman atau
freight forwarding dan penyedia peralatan. Pada dasarnya telah ada risalah yang disebarkan kepada
seluruh pihak yang berkaitan, dalam hal ini perusahaan-perusahaan yang memerlukan SKT atau
SKUP. Termasuk bidang-bidang yang tidak memerlukan SKUP di atas telah diumumkan melalui surat
edaran. Sehingga tidak ada lagi kekuatiran bagi Anda untuk gagal Tender karena tidak memiliki SKUP
pada bidang-bidang yang memang tidak memerlukan SKUP Migas.

Maka, sejak Maret 2018 lalu, SKT resmi dihapus dan diganti dengan SKUP Migas. Seluruh SKT Migas yang
masih berlaku setelah SKUP Migas diterbitkan, masih bisa dipergunakan sebagaimana mestinya sampai
masa berlakunya habis. Ketika ingin memperpanjang kembali, maka sudah diganti dengan SKUP
Migas. Jadi, jelas bahwa SKT sudah tidak diterbitkan lagi sejak Maret 2018 ini.
Untuk informasi lebih jelas, silahkan hubungi 0813-3781-6277

error: Content is protected !!