Proses SKUP Migas

Pemerintah menekankan bahwa setiap kontraktor dan Pengadaan Barang diwajibkan mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun tersebut telah dihasilkan atau tersedia dalam negeri serta memenuhi kualitas mutu, waktu penyerahan dan harga sesuai ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.

Oleh karena kompetisi global yang semakin meningkat di masa mendatang, mewajibkan setiap negara untuk mampu meningkatkan keunggulan kompetitifnya agar dapat bersaing dengan negara lain melalui penguatan daya saing industri yang memiliki kemampuan manajemen yang efisien, produk yang berkualitas, harga yang kompetitif dan pelayanan waktu suplai dan purna jual yang prima.

Daftar Barang Diwajibkan, yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas yang tertuang pada sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen, serta memiliki nilai TKDN + BMP >/=50% dan TKDN barang >/= 25%

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan SKUP Migas, silahkan menghubungi kami 021-8265 6582

Upgrade Bintang SKUP Migas

SKUP Migas dari segi teknis dan mengutamakan lokal konten perusahaan Anda. Selain itu perusahaan wajib memiliki sistem manajemen mutu, keselamatan/ kesehatan kerja dan lingkungan kerja.

Di awal Penerbitan SKUP Migas bagi setiap Perusahaan hanya mendapatkan bintang satu, Baik Jasa Konstruksi Jasa Non Konstruksi dan Juga Barang.

Untuk Upgrade Bintang satu ke Bintang Tiga SKUP Migas bagi setiap Perusahaan bisa di lakukan dengan Survey lokasi oleh Team Migas, apabila SKUP awal sudah ada.

Untuk Upgrade Bintang SKUP Migas Perusahaan Anda Silahkan Hubungi kami segera 021-8265 6582 atau Email ke
marketing@skupmigas.id

Persyaratan Pengurusan SKUP Migas

Salah satu pengurusan SKUP migas adalah Perusahaan Harus memiliki Sertifikasi ISO 9001, ISO 14001 dan ISO 45001 Untuk Pengurusan Sertifikasi ISO Prosese Cepat dan Mudah Silahkan klik https://sertifikasiiso.id

Persyaratan Pengurusan SKUP Migas adalah sinkronisasi anatara Izin Dasar dengan Izin Operasional, sinkronisasi antara bidang, dengan tenaga kerja dan peralatan kerja dan Pengalaman Kerja perusahaan.

Rating perusahaan atas verifikasi dan evaluasi pada SKUP Migas sudah tidak diberikan saat pengajuan awal proses SKUP Migas. Semua pengajuan awal hanya akan diberikan bintang 1(satu), selanjutnya Perusahaan dapat mengajukan kenaikan rating dengan Pihak Migas Verifikasi Langsung ke Lapangan atau Perusahaan.

Sesuaikan bidang usaha yang anda jalankan berdasarkan tabel SKUP Migas Permen ESDM no. 14 tahun 2018, diluar bidang tersebut maka SKUP Migas tidak dapat diterbitkan. Bidang yang diajukan harus sesuai dan tercantum pada Nomor Induk Berusaha perusahaan yang diterbitkan oleh OSS.

Untuk Konsultasi Lebih Lanjut Tentang Persyaratan SKUP Migas silahkan Hubungi Kami 021-8265 6582 atau Email: marketing@skupmigas.id

error: Content is protected !!