image image image image
image image image

Outstanding Services ServicesServices

SKUP Migas

SKUP Migas adalah surat yang diberikan kepada perusahaan yang memiliki kemampuan memproduksi barang atau jasa dalam negeri berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan nyata yang memiliki aspek legal berupa status usaha dan finansial, aspek teknis berupa kemampuan produksi dan sistem manajemen , aspek jaringan pemasaran dan aspek Purna jual.trelease for urvived.

Read More

WPS / PQR

Welding Procedure Specification (WPS) adalah prosedur tertulis yang telah terkualifikasi yang disiapkan sebagai panduan untuk operator las dalam melakukan pengelasan yang memenuhi semua persyaratan standard maupun Kodenya.Procedure Qualification Record (PQR) adalah rekaman data-data dari hasil pengujian pengelasan yang telah dilaksanakan berdasarkan WPS

Read More

Welder

Sertifikasi/Kualifikasi Juru Las atau Ahli Las atau Welder yang dikeluarkan dari Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi / Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi / Mineral dan Batubara adalah : Sertifikasi dari Perusahaan yang telah dilakukan Kualifikasi mengacu kepada WPS yang dimiliki perusahaan tersebut dan ter-Registrasi

Read More

Outstanding TestimonialTestimonialTestimonial

Outstanding BlogBlogBlog

Proses SKUP Migas

Pemerintah menekankan bahwa setiap kontraktor dan Pengadaan Barang diwajibkan mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun tersebut telah dihasilkan atau tersedia dalam negeri serta memenuhi kualitas mutu, waktu penyerahan dan harga sesuai ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.

Oleh karena kompetisi global yang semakin meningkat di masa mendatang, mewajibkan setiap negara untuk mampu meningkatkan keunggulan kompetitifnya agar dapat bersaing dengan negara lain melalui penguatan daya saing industri yang memiliki kemampuan manajemen yang efisien, produk yang berkualitas, harga yang kompetitif dan pelayanan waktu suplai dan purna jual yang prima.

Daftar Barang Diwajibkan, yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas yang tertuang pada sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen, serta memiliki nilai TKDN + BMP >/=50% dan TKDN barang >/= 25%

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan SKUP Migas, silahkan menghubungi kami 021-8265 6582

Upgrade Bintang SKUP Migas

SKUP Migas dari segi teknis dan mengutamakan lokal konten perusahaan Anda. Selain itu perusahaan wajib memiliki sistem manajemen mutu, keselamatan/ kesehatan kerja dan lingkungan kerja.

Di awal Penerbitan SKUP Migas bagi setiap Perusahaan hanya mendapatkan bintang satu, Baik Jasa Konstruksi Jasa Non Konstruksi dan Juga Barang.

Untuk Upgrade Bintang satu ke Bintang Tiga SKUP Migas bagi setiap Perusahaan bisa di lakukan dengan Survey lokasi oleh Team Migas, apabila SKUP awal sudah ada.

Untuk Upgrade Bintang SKUP Migas Perusahaan Anda Silahkan Hubungi kami segera 021-8265 6582 atau Email ke
marketing@skupmigas.id

Persyaratan Pengurusan SKUP Migas

Salah satu pengurusan SKUP migas adalah Perusahaan Harus memiliki Sertifikasi ISO 9001, ISO 14001 dan ISO 45001 Untuk Pengurusan Sertifikasi ISO Prosese Cepat dan Mudah Silahkan klik https://sertifikasiiso.id

Persyaratan Pengurusan SKUP Migas adalah sinkronisasi anatara Izin Dasar dengan Izin Operasional, sinkronisasi antara bidang, dengan tenaga kerja dan peralatan kerja dan Pengalaman Kerja perusahaan.

Rating perusahaan atas verifikasi dan evaluasi pada SKUP Migas sudah tidak diberikan saat pengajuan awal proses SKUP Migas. Semua pengajuan awal hanya akan diberikan bintang 1(satu), selanjutnya Perusahaan dapat mengajukan kenaikan rating dengan Pihak Migas Verifikasi Langsung ke Lapangan atau Perusahaan.

Sesuaikan bidang usaha yang anda jalankan berdasarkan tabel SKUP Migas Permen ESDM no. 14 tahun 2018, diluar bidang tersebut maka SKUP Migas tidak dapat diterbitkan. Bidang yang diajukan harus sesuai dan tercantum pada Nomor Induk Berusaha perusahaan yang diterbitkan oleh OSS.

Untuk Konsultasi Lebih Lanjut Tentang Persyaratan SKUP Migas silahkan Hubungi Kami 021-8265 6582 atau Email: marketing@skupmigas.id

Izin SKUP Migas

Izin SKUP Migas diberikan kepada badan usaha penunjang migas berdasarkan Bidang yang ingin diproses dan berdasarkan kategori barang / jasa sesuai dengan kemampuan badan usaha. Setiap pengajuan SKUP atas barang yang diproduksi terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu :

Daftar Barang Diwajibkan, yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas yang tertuang pada sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen, serta memiliki nilai TKDN + BMP >/=50% dan TKDN barang >/= 25%

Daftar Barang Dimaksimalkan, yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas yang tertuang pada sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen, serta memiliki nilai TKDN + BMP<40% dan TKDN barang >/=25%

Daftar Barang Diberdayakan, yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas dan memiliki nilai TKDN barang <25%. Manfaat dari SKUP adalah sebagai acuan penggunaan produksi daloam negeri pada pengadaan barang dan/atau jasa di kegiatan usaha Hulu Migas dan juga sebagai acuan dalam pengendalian impor barang operasi di kegiatan Usaha Hulu Migas.

Perusahaan diharuskan untuk meningkatkan keunggulan kompetitifnya untuk dapat bersaing dengan negara lain. Oleh karena itu perusahaan didorong untuk menggunakan produk dalam negeri yang berdaya saing secara nasional, regional dan internasional pada kegiatan usaha hulu migas. Pembuktian bahwa perusahaan yang menggunakan produk dalam negeri dengan adanya

SKUP ( Surat Kemampuan Usaha Penunjang) untuk melihat seberapa kuatnya perusahaan memiliki tingkat kemampuan dalam negeri. SKUP juga salah satu perysaratan yang paling penting dalam mengikuti tender.

Untuk Informasi Lebih lanjut pengurusan Izin SKUP Migas, silahkan menghubungi Kami dilayanan Phone 021- 8265 6582

error: Content is protected !!