Pemerintah menekankan bahwa setiap kontraktor dan Pengadaan Barang diwajibkan mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun tersebut telah dihasilkan atau tersedia dalam negeri serta memenuhi kualitas mutu, waktu penyerahan dan harga sesuai ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.
Dan perusahaan yang telah memiliki persyaratan TKDN dan telah dilakukan verifikasi maka badan usaha tersebut dapat memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas dengan menggunakan jasa kami tanpa adanya dilakukan survey atau presentasi dari pihak migasnya.
Dan syarat utama untuk pengurusan SKUP Migas perusahaan wajib memiliki SKT Migas
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan SKUP Migas, silahkan menghubungi kami dilayanan Phone/WA 0813-3781-6277