SKUP Migas

Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas adalah Surat Kemampuan yang diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki SKT Migas dan mampu untuk memenuhi standar Ditjen Migas. SKUP Migas dibutuhkan oleh Perusahaan Lokal/Asing untuk dapat Mengikuti Pelelangan/Tender dan Melakukan Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi di Indonesia. Usaha Penunjang Migas adalah kegiatan usaha yang dilakukan Perusahaan untuk menunjang kegiatan usaha Minyak dan Gas meliputi kegiatan usaha Barang ataupun Jasa.

Untuk mendapatkan SKUP Migas, Perusahaan dapat mendaftarkan usahanya ke Dirjen Migas. Sebelumnya acuan pengurusan SKUP Migas adalah SKT Migas, sehingga tidak banyak perusahaan yang sebelumnya mengurus SKT Migas & SKUP dan menghabiskan biaya. Namun karena SKT Migas sudah dihapuskan, jadi acuan untuk pengurusan SKUP Migas adalah SBU dan SIUJK ( Konstruksi ), SIUP, Bukti kepemilikan peralatan dan Pengalaman Kerja Perusahaan. Tidak semua bidang yang ada di SKT Migas dapat diproses di SKUP.

Namun hal yang berbeda dari SKUP adalah untuk pengurusannya tidak ada batasan Sub Bidang sedangkan SKT Migas ada batasannya, SKT Migas harus memiliki bidang yang spesifik sedangkan SKUP Umum namun sudah meliputi sub-sub bidang yang lainnya yang diproses jika ada sub-sub bidangnya. Bidang usaha ini disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan baik di bidang Barang ataupun Jasa, serta rencana Perusahaan untuk mengikuti Pelelangan/Tender Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia.

APDN

Berdasarkan SKUP Migas, Ditjen Migas menerbitkan buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN), yang meliputi Daftar Barang Diwajibkan, Dimaksimalkan dan Diberdayakan sebagai acuan pengendalian impor barang operasi dan pengadaan barang dan jasa.

Daftar Barang Diwajibkan Memenuhi persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen) dan memiliki nilai TKDN + BMP ≥ 40% dan TKDN barang ≥ 25 %.

Daftar Barang dimaksimalkan Memenuhi persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen) dan memiliki nilai TKDN + BMP < 40% dan TKDN barang ≥ 25 %.

Daftar Barang Diberdayakan Memenuhi persyaratan kualitas dan memiliki nilai TKDN barang < 25 %.

Buku APDN Jasa adalah buku acuan penggunaan produksi dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas yang berisi Daftar Jasa Diutamakan, Daftar Jasa Dimaksimalkan dan Daftar Jasa Diberdayakan serta Daftar Kemampuan Produsen Dalam Negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

SKUP Migas

Perusahaan yang bergerak dalam hulu Migas ketika melakukan kegiatannya harus berdasarkan
pada Permen ESDM no 14 tahun 2018. Tujuannya untuk menciptakan kegiatan usaha minyak
dan gas bumi yang berpotensi di dalam negeri serta memiliki peranan nasional pada kegiatan
usaha penunjang dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Oleh karena kompetisi global yang semakin meningkat di masa mendatang, mewajibkan setiap negara untuk mampu meningkatkan keunggulan kompetitifnya agar dapat bersaing dengan negara lain melalui
penguatan daya saing industri yang memiliki kemampuan manajemen yang efisien, produk yang
berkualitas, harga yang kompetitif dan pelayanan waktu suplai dan purna jual yang prima.

SKUP yang sudah terbit secara otomatis akan masuk ke buku APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri) yang merupakan bukuyang berisi daftar barang, penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang
telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

SKUP diberikan kepada badan usaha penunjang migas berdasarkan Bidang yang ingin diproses dan berdasarkan kategori barang / jasa sesuai dengan kemampuan badan usaha. Setiap pengajuan SKUP atas barang yang diproduksi terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu :

Daftar Barang Diwajibkan, yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas yang tertuang pada sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen, serta memiliki nilai TKDN + BMP >/=50% dan TKDN barang >/= 25%

Daftar Barang Dimaksimalkan, yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas yang tertuang pada sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen, serta memiliki nilai TKDN ( Tingkat Keperpihakan Dalam Negeri ) +Nilai BMP ( Bobot Manfaat Perusahaan) <40% dan TKDN barang >/=25%

Daftar Barang Diberdayakan, yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas dan memiliki nilai TKDN barang <25%. Manfaat dari SKUP adalah sebagai acuan penggunaan produksi daloam negeri pada pengadaan barang dan/atau jasa di kegiatan usaha Hulu Migas dan juga sebagai acuan dalam pengendalian impor barang operasi di kegiatan Usaha Hulu Migas.

 

error: Content is protected !!