SKUP Migas

SKUP Migas

SKUP Migas adalah surat yang diberikan kepada perusahaan yang memiliki kemampuan memproduksi barang atau jasa dalam negeri berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan nyata yang memiliki aspek legal berupa status usaha dan finansial, aspek teknis berupa kemampuan produksi dan sistem manajemen , aspek jaringan pemasaran dan aspek Purna jual.

Kemampuan usaha perusahaan dalam bidang migas terdiria atas dua jenis :

  1. Kemampuan usaha penunjang migas untuk pabrikasi
  2. Kemampuan usaha penunjang migas untuk jasa supplai maupun konstruksi
  • Daftar Barang Diwajibkan adalah daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen) dan memiliki nilai TKDN + BMP >/=  40% dan TKDN barang >/=  25 %.
  • Daftar Barang dimaksimalkan adalah daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen) dan memiliki nilai TKDN+BMP <40% dan TKDN barang >/=  25%.
  • Daftar Barang Diberdayakan adalah daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas dan memiliki nilai TKDN barang <25%.

SKUP Migas

SKUP Migas

Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas adalah Surat Kemampuan yang diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki SKT Migas dan mampu untuk memenuhi standar Ditjen Migas. SKUP Migas dibutuhkan oleh Perusahaan Lokal/Asing untuk dapat Mengikuti Pelelangan/Tender dan Melakukan Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi di Indonesia. Usaha Penunjang Migas adalah kegiatan usaha yang dilakukan Perusahaan untuk menunjang kegiatan usaha Minyak dan Gas meliputi kegiatan usaha Barang ataupun Jasa.

Untuk mendapatkan SKUP Migas, Perusahaan dapat mendaftarkan usahanya ke Ditjen Migas. Pertama-tama Perusahaan harus memiliki SKT Migas sesuai dengan bidang usaha perusahaan. Bidang usaha ini disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan baik di bidang Barang ataupun Jasa, serta rencana Perusahaan untuk mengikuti Pelelangan/Tender Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia.

Klasifikasi SKUP Migas

  • Barang
  • Jasa

Masa Berlaku SKUP Migas

SKUP Migas berlaku selama 2 (Dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali.

 

error: Content is protected !!