SKUP Migas

Perusahaan yang bergerak dalam hulu Migas ketika melakukan kegiatannya harus berdasarkan
pada Permen ESDM no 14 tahun 2018. Tujuannya untuk menciptakan kegiatan usaha minyak
dan gas bumi yang berpotensi di dalam negeri serta memiliki peranan nasional pada kegiatan
usaha penunjang dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Oleh karena kompetisi global yang semakin meningkat di masa mendatang, mewajibkan setiap negara untuk mampu meningkatkan keunggulan kompetitifnya agar dapat bersaing dengan negara lain melalui
penguatan daya saing industri yang memiliki kemampuan manajemen yang efisien, produk yang
berkualitas, harga yang kompetitif dan pelayanan waktu suplai dan purna jual yang prima.

SKUP yang sudah terbit secara otomatis akan masuk ke buku APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri) yang merupakan bukuyang berisi daftar barang, penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang
telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

SKUP diberikan kepada badan usaha penunjang migas berdasarkan Bidang yang ingin diproses dan berdasarkan kategori barang / jasa sesuai dengan kemampuan badan usaha. Setiap pengajuan SKUP atas barang yang diproduksi terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu :

Daftar Barang Diwajibkan, yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas yang tertuang pada sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen, serta memiliki nilai TKDN + BMP >/=50% dan TKDN barang >/= 25%

Daftar Barang Dimaksimalkan, yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas yang tertuang pada sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen, serta memiliki nilai TKDN ( Tingkat Keperpihakan Dalam Negeri ) +Nilai BMP ( Bobot Manfaat Perusahaan) <40% dan TKDN barang >/=25%

Daftar Barang Diberdayakan, yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas dan memiliki nilai TKDN barang <25%. Manfaat dari SKUP adalah sebagai acuan penggunaan produksi daloam negeri pada pengadaan barang dan/atau jasa di kegiatan usaha Hulu Migas dan juga sebagai acuan dalam pengendalian impor barang operasi di kegiatan Usaha Hulu Migas.

 

SKUP Migas

Pemerintah menekankan bahwa setiap kontraktor dan Pengadaan Barang diwajibkan mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang  bangun tersebut telah dihasilkan atau tersedia dalam negeri serta memenuhi kualitas mutu, waktu penyerahan dan harga sesuai ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.

Dan perusahaan yang telah memiliki persyaratan TKDN dan telah dilakukan verifikasi maka badan usaha tersebut dapat memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas  dengan menggunakan jasa kami tanpa adanya dilakukan survey atau presentasi dari pihak migasnya.

Dan syarat utama untuk pengurusan SKUP Migas perusahaan wajib memiliki SKT Migas

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan SKUP Migas, silahkan menghubungi kami dilayanan Phone/WA 0813-3781-6277

SKUP Migas

SKUP Migas

Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas (SKUP Migas) dan Gas Bumi diberikan kepada perusahaan yang bergerak di jasa pengadaan barang dan jasa pelaksana konstruksi ataupun jasa konsultan konstruksi.

Di bawah ini merupakan persyaratan SKUP di bidang barang dan Jasa. Persyatan utama dalam Pengurusan SKUP Migas adalah Perusahaan Harus memili skt migas dan ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan OHSAS 18001:2007. Dengan adanya SKUP Migas itu membuktikan Bahwa Perusahaan tersebut sudah mampu dalam Usaha Penunjang Migas, Baik sebagai Jasa Pelaksana Konstruksi ataupu Jasa Non Konstruksi.

Untuk Pengurusan SKUP Migas, silahkan menghubungi Kami dilayanan nomor 0813-3781-6277 marketing@skupmigas.id

error: Content is protected !!