PENILAIAN PEMBERIAN RATING BINTANG JASA KONSTRUKSI

Direktur Jenderal menerbitkan SKUP MIGAS dengan menetapkan Peringkat Kemampuan Usaha Penunjang MIGAS dengan klasifikasi usaha, sbb:

NO BIDANG PENILAIAN SUB BIDANG PENILAIAN NILAI
1 USAHA & FINANCIAL Legalitas Pendirian Perusahaan 10
Legalitas Pengangkatan Direksi & Komisaris
Legalitas Pajak
Laporan Keuangan
Legalitas Status Usaha
2 KEMAMPUAN ATAU KAPASITAS JASA Kepemilikan Alat atau Perangkat Lunak 40
Status & Kualifikasi Tenaga Kerja
Spesifikasi Standar Mutu Produk & Kemampuan Manajemen Proyek
3 PENGALAMAN PERUSAHAAN Pengalaman Perusahaan 20
Pengalaman Personil
4 SISTEM MANAJEMEN MUTU Standar & Sertifikasi Manajemen Mutu 10
5 PENERAPAN KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA & PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP Standar & Sertifikasi Manajemen Lingkungan 10
Standar & Sertifikasi Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja
6 JARINGAN RANTAI SUPLAI Lingkup Lokal 5
Lingkup Nasional
Lingkup Internasional
7 KUALITAS JASA Kualitas Jasa 5
Kualitas Layanan Purna Jual

Bidang-bidang ini menjadi acuan dasar penilaian untuk mendapatkan nilai terbaik. Supaya meningkatkan citra perusahaan Anda di mata calon tender. Jadi, supaya Anda mendapatkan nilai rating terbaik, silahkan lengkapi dokumen-dokumen perusahaan Anda untuk mengurus SKUP Migas.

SKUP Migas

Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas adalah Surat Kemampuan yang diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki SKT Migas dan mampu untuk memenuhi standar Ditjen Migas. SKUP Migas dibutuhkan oleh Perusahaan Lokal/Asing untuk dapat Mengikuti Pelelangan/Tender dan Melakukan Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi di Indonesia. Usaha Penunjang Migas adalah kegiatan usaha yang dilakukan Perusahaan untuk menunjang kegiatan usaha Minyak dan Gas meliputi kegiatan usaha Barang ataupun Jasa.

Untuk mendapatkan SKUP Migas, Perusahaan dapat mendaftarkan usahanya ke Dirjen Migas. Sebelumnya acuan pengurusan SKUP Migas adalah SKT Migas, sehingga tidak banyak perusahaan yang sebelumnya mengurus SKT Migas & SKUP dan menghabiskan biaya. Namun karena SKT Migas sudah dihapuskan, jadi acuan untuk pengurusan SKUP Migas adalah SBU dan SIUJK ( Konstruksi ), SIUP, Bukti kepemilikan peralatan dan Pengalaman Kerja Perusahaan. Tidak semua bidang yang ada di SKT Migas dapat diproses di SKUP.

Namun hal yang berbeda dari SKUP adalah untuk pengurusannya tidak ada batasan Sub Bidang sedangkan SKT Migas ada batasannya, SKT Migas harus memiliki bidang yang spesifik sedangkan SKUP Umum namun sudah meliputi sub-sub bidang yang lainnya yang diproses jika ada sub-sub bidangnya. Bidang usaha ini disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan baik di bidang Barang ataupun Jasa, serta rencana Perusahaan untuk mengikuti Pelelangan/Tender Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia.

APDN

Berdasarkan SKUP Migas, Ditjen Migas menerbitkan buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN), yang meliputi Daftar Barang Diwajibkan, Dimaksimalkan dan Diberdayakan sebagai acuan pengendalian impor barang operasi dan pengadaan barang dan jasa.

Daftar Barang Diwajibkan Memenuhi persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen) dan memiliki nilai TKDN + BMP ≥ 40% dan TKDN barang ≥ 25 %.

Daftar Barang dimaksimalkan Memenuhi persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen) dan memiliki nilai TKDN + BMP < 40% dan TKDN barang ≥ 25 %.

Daftar Barang Diberdayakan Memenuhi persyaratan kualitas dan memiliki nilai TKDN barang < 25 %.

Buku APDN Jasa adalah buku acuan penggunaan produksi dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas yang berisi Daftar Jasa Diutamakan, Daftar Jasa Dimaksimalkan dan Daftar Jasa Diberdayakan serta Daftar Kemampuan Produsen Dalam Negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

error: Content is protected !!