SATU SKUP MIGAS MENCAKUP SEMUA BIDANG

Pada kesempatan ini kami ingin berbagi tentang topik ini dengan harapan dapat membantu para Pembaca untuk segera mengurus SKUP Migas. Biar intinya lebih menarik, mari membuat sedikit perbandingan antara SKT Migas & SKUP Migas. Di masa berlakunya  SKT Migas, setiap bidang wajib memiliki SKT Migas. Ini menuntut para Pengusaha untuk mengeluarkan biaya lebih banyak dalam pengurusan SKT Migas saat itu apabila ingin memenangkan Tender. Ditambah masa berlaku SKT Migas yang cukup singkat pada waktu itu.

Lain cerita dengan SKUP Migas. Selain memberikan angin sejuk bagi para pengusaha di lingkungan Migas karena masa aktif SKUP seumur hidup, namun perubahan yang satu ini tidak kalah sejuknya karena saat ini satu SKUP sudah mencakup semua bidang, selama sub bidang-bidang tersebut masuk dalam klasifikasi Bidang Jasa. Dan satu SKUP untuk Bidang Industri serta semua sub bidangnya.

Jadi, Direktorat Migas menerbitkan SKUP M Migas hanya untuk Dua Bidang Utama dalam lingkungan Konstruksi:

  1. Bidang Jasa terdiri dari Dua bagian:
    • Jasa Konstruksi
    • Jasa Non-Konstruksi
  2. Industri.

Kedua Bidang Utama ini masih memiliki banyak sub bidang masing-masing. Dalam pengurusan SKT Migas, Anda diwajibkan membuat SKT di setiap bidang masing-masing. Apabila dihitung, dibutuhkan puluhan bahkan ratusan SKT Migas untuk masing-masing bidang sehingga suatu Perusahaan bisa mengikuti Tender yang diinginkan. Semakin banyak perizinan SKT yang di miliki, semakin besar peluang untuk menang Tender. Tetapi, untuk SKUP Migas, hanya dengan Dua SKUP, Anda sudah memiliki hak untuk ikut Tender atau Lelang dalam Bidang Jasa.

Konstruksi, Jasa Non-Konstruksi dan Industri beserta dengan semua sub bidangnya masing-masing. Karena semua  Bidang Jasa Konstruksi dan Non-Konstruksi serta semua sub bidangnya sudah termasuk dalam Satu SKUP. Dan Bidang Industri serta semua sub bidangnya termasuk dalam  SKUP terpisah.

Ini kesempatan besar bagi para Pengusaha untuk mengurus SKUP Migas dengan semua keuntungan yang tersedia. Tinggal seberapa besar tingkat kelengkapan data suatu Perusahaan dalam memenuhi persyaratan-persyaratan pembuatan SKUP Migas sehingga lolos uji evaluasi dan verifikasi oleh Direktorat Migas. Semoga bermanfaat!

Dengan senang hati kami akan membantu mengurus penyelesaian SKUP Migas Anda dalam jangka 10-14 Hari Kerja saja!

SKUP Migas

APDN adalah Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri buku yang berisi daftar barang, daftar penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki SKUP Migas. Dalam Penilaian SKUP Migas ada beberapa hal yang mempengaruhi pengurusan SKUP Migas yang akan menentukan Rating ( Bintang ) Perusahaan :

Untuk kemampuan Usaha Jasa Penunjang Migas didasarkan pada:

  1. Status usaha dan finansial, dengan bobot nilai maksimal 10
  2. Kemampuan/kapasitas jasa, dengan bobot nilai maksimal 55
  3. Sistem manajernen mutu, dengan bobot nilai maksimal 15
  4. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup, dengan bobot nilai maksimal 10
  5. Jaringan pemasaran, dengan bobot nilai maksimal 5
  6. Jaringan purna jual, dengan bobot nilai maksimal 5.

Untuk kemampuan Usaha Industri Penunjang Migas didasarkan pada:

  1. Status usaha dan finansial, dengan bobot nilai maksimal 10
  2. Kemampuan/kapasitas produksi, dengan bobot nilai maksimal 35
  3. Sistem manajemen mutu, dengan bobot nilai maksimal 15
  4. Spesifikasi/standar mutu produk, dengan bobot nilai maksirnal 20
  5. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup, dengan bobot nilai maksimal ’10
  6. Jaringan pemasaran, dengan bobot nilai maksimal 5
  7. Jaringan purna jual, dengan bobot nilai maksimal 5.

Jika Bapak/Ibu ingin mengetahui informasi selanjutnya mengenai pengurusan SKUP, silahkan hubungi kami di layanan Phone/WA 0813-3781-6277

MANFAAT SKUP MIGAS UNTUK PERUSAHAAN ANDA

Ibarat SIM untuk berkendara. Secara umum SKUP Migas ibarat Surat Izin (lisensi) untuk suatu Perusahaan bisa mengikuti Lelang atau Tender baik itu dari Swasta, BUMN maupun Asing. Selama Pelelangan atau Tender tersebut masih di lingkup MIGAS bidang Konstruksi, Non-Konstruksi dan Industri.

Dalam kesempatan ini, kami ingin berbagi informasi berhubungan dengan manfaat-manfaat bagi Perusahaan Anda apabila memiliki SKUP Migas, sbb:

  • Perusahaan Anda sudah diregistrasi secara otomatis untuk bisa ikut ambil Lelang atau Tender. Baik itu Swasta, BUMN maupun Asing
  • Perusahaan Anda dipercaya di lingkungan MIGAS. Karena untuk mendapatkan SKUP Migas, suatu Perusahaan harus lolos verifikasi dan evaluasi serta semua persyaratan sesuai peraturan Direktorat MIGAS. Juga harus lolos TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) oleh MIGAS. Artinya tidak semua Perusahaan bisa atau mampu memiliki SKUP Migas karena persyaratan-persyaratannya yang cukup ketat. Maka, apabila Perusahaan Anda sudah memiliki SKUP Migas, kamampuan, mutu, tenaga ahli, kredibilitas dan tingkat komponen Perusahaan Anda dapat dipercaya untuk bisa diajak kerjasama oleh para Tender
  • Perusahaan Anda terdaftar di link APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri) Direktorat MIGAS. Link tersebut adalah referensi para Tender untuk mencari Kontraktor yang memenuhi kriteria dan menjadikan partner mereka
  • Berbeda dengan SKT Migas yang berlaku selama 3 atau 6 tahun saja, lalu diperpanjang lagi secara berkesinambungan. SKUP Migas ini berlaku seumur hidup. Kecuali ada perubahan data. Jadi hanya perlu mengeluarkan biaya satu kali untuk bisa menikmati manfaat atau keuntungan seumur hidup
  • Ini kabar baik bagi Perusahaan PMA, berbeda dengan SKT Migas yang hanya berlaku untuk Perusahaan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), tetapi SKUP Migas juga terbuka untuk Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing, asalkan ada IP/IUT serta pendukung lainnya)
  • Manfaat atau keuntungan lainnya adalah, 1 SKUP sudah meliputi seluruh bidang Jasa Konstruksi maupun Non-Konstruksi. Bidang Industri memiliki SKUP tersendiri

Demikianlah manfaat-manfaat yang Anda dapatkan ketika memiliki SKUP Migas. Sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan bagi Perusahaan yang lolos verifikasi dan evaluasi, Direktorat Migas memberikan penghargaan tambahan dalam bentuk nilai Bintang 1, 2  atau 3  sesuai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang dipenuhi oleh suatu Perusahaan di sertifikat SKUP Migas.

Jadi, bagaimana dengan Perusahaan Anda? Apakah Anda menginginkan kesempatan ikut ambil tender agar memperoleh keuntungan besar dengan biaya kecil? Apakah Perusahaan Anda sudah memiliki SKUP Migas? Dengan senang hati kami akan membantu pengurusan SKUP Migas Anda hingga selesai dalam 10-14 Hari Kerja saja!

error: Content is protected !!