SKUP Migas

APDN adalah Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri buku yang berisi daftar barang, daftar penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki SKUP Migas. Dalam Penilaian SKUP Migas ada beberapa hal yang mempengaruhi pengurusan SKUP Migas yang akan menentukan Rating ( Bintang ) Perusahaan :

Untuk kemampuan Usaha Jasa Penunjang Migas didasarkan pada:

  1. Status usaha dan finansial, dengan bobot nilai maksimal 10
  2. Kemampuan/kapasitas jasa, dengan bobot nilai maksimal 55
  3. Sistem manajernen mutu, dengan bobot nilai maksimal 15
  4. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup, dengan bobot nilai maksimal 10
  5. Jaringan pemasaran, dengan bobot nilai maksimal 5
  6. Jaringan purna jual, dengan bobot nilai maksimal 5.

Untuk kemampuan Usaha Industri Penunjang Migas didasarkan pada:

  1. Status usaha dan finansial, dengan bobot nilai maksimal 10
  2. Kemampuan/kapasitas produksi, dengan bobot nilai maksimal 35
  3. Sistem manajemen mutu, dengan bobot nilai maksimal 15
  4. Spesifikasi/standar mutu produk, dengan bobot nilai maksirnal 20
  5. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup, dengan bobot nilai maksimal ’10
  6. Jaringan pemasaran, dengan bobot nilai maksimal 5
  7. Jaringan purna jual, dengan bobot nilai maksimal 5.

Jika Bapak/Ibu ingin mengetahui informasi selanjutnya mengenai pengurusan SKUP, silahkan hubungi kami di layanan Phone/WA 0813-3781-6277

Leave a Reply

error: Content is protected !!