BIDANG-BIDANG YANG TIDAK MEMERLUKAN SKUP MIGAS

Kali ini kami ingin berbagi tentang bidang-bidang yang tidak memerlukan SKUP MIGAS. Supaya Anda tidak menghabiskan waktu dan biaya untuk pengurusan SKUP yang pada dasarnya tidak mengharuskan memiliki SKUP MIGAS. Karena beberapa Klien yang datang kepada kami untuk konsultasi mengenai SKUP ini, belum memiliki pemahaman yang lengkap mengenai bidang-bidang yang tidak memerlukan SKUP MIGAS.

Inilah perbedaan SKUP MIGAS dengan SKT MIGAS yang mana bisa mencakup semua bidang lingkungan MIGAS. Tetapi masa aktif SKT MIGAS terbatas selama 6 tahun saja. Akan tetapi untuk SKUP MIGAS saat ini, berlaku SEUMUR HIDUP. Dan tidak mencakup semua bidang seperti SKT. Namun perlu diingat juga bahwa peraturan ini bisa saja berubah lagi suatu saat seiring pergantian Dirjen MIGAS. Namun dengan berlakunya SKUP ini seumur hidup, merupakan kesempatan besar bagi para Pengusaha untuk segera mengurus SKUP MIGAS.

Bidang-bidang yang tidak memerlukan SKUP MIGAS di antaranya adalah Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Konsultan AMDAL, Data Elektronik, SDM, Angkut Darat, Penyedia Material (peralatan), Kalibrasi dan Bidang Jasa Pengiriman (freight forwarding). Lalu beberapa Klien bertanya “bagaimana kalau kami gagal Tender”?

“Kami memiliki peralatan lengkap dan tenaga kerja yang memadai. Namun Tender membatalkannya karena kami tidak memiliki SKUP MIGAS”! Anda tidak perlu kuatir, karena pihak MIGAS pasti memberikan Surat Edaran kepada seluruh Tender mengenai bidang-bidang yang tidak memerlukan SKUP MIGAS. Lalu tunggu apalagi, segera proses SKUP MIGAS bagi Perusahaan Anda!

SKUP Migas

APDN adalah Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri buku yang berisi daftar barang, daftar penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki SKUP Migas. Dalam Penilaian SKUP Migas ada beberapa hal yang mempengaruhi pengurusan SKUP Migas yang akan menentukan Rating ( Bintang ) Perusahaan :

Untuk kemampuan Usaha Jasa Penunjang Migas didasarkan pada:

  1. Status usaha dan finansial, dengan bobot nilai maksimal 10
  2. Kemampuan/kapasitas jasa, dengan bobot nilai maksimal 55
  3. Sistem manajernen mutu, dengan bobot nilai maksimal 15
  4. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup, dengan bobot nilai maksimal 10
  5. Jaringan pemasaran, dengan bobot nilai maksimal 5
  6. Jaringan purna jual, dengan bobot nilai maksimal 5.

Untuk kemampuan Usaha Industri Penunjang Migas didasarkan pada:

  1. Status usaha dan finansial, dengan bobot nilai maksimal 10
  2. Kemampuan/kapasitas produksi, dengan bobot nilai maksimal 35
  3. Sistem manajemen mutu, dengan bobot nilai maksimal 15
  4. Spesifikasi/standar mutu produk, dengan bobot nilai maksirnal 20
  5. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup, dengan bobot nilai maksimal ’10
  6. Jaringan pemasaran, dengan bobot nilai maksimal 5
  7. Jaringan purna jual, dengan bobot nilai maksimal 5.

Jika Bapak/Ibu ingin mengetahui informasi selanjutnya mengenai pengurusan SKUP, silahkan hubungi kami di layanan Phone/WA 0813-3781-6277

MANFAAT SKUP MIGAS UNTUK PERUSAHAAN ANDA

Ibarat SIM untuk berkendara. Secara umum SKUP Migas ibarat Surat Izin (lisensi) untuk suatu Perusahaan bisa mengikuti Lelang atau Tender baik itu dari Swasta, BUMN maupun Asing. Selama Pelelangan atau Tender tersebut masih di lingkup MIGAS bidang Konstruksi, Non-Konstruksi dan Industri.

Dalam kesempatan ini, kami ingin berbagi informasi berhubungan dengan manfaat-manfaat bagi Perusahaan Anda apabila memiliki SKUP Migas, sbb:

  • Perusahaan Anda sudah diregistrasi secara otomatis untuk bisa ikut ambil Lelang atau Tender. Baik itu Swasta, BUMN maupun Asing
  • Perusahaan Anda dipercaya di lingkungan MIGAS. Karena untuk mendapatkan SKUP Migas, suatu Perusahaan harus lolos verifikasi dan evaluasi serta semua persyaratan sesuai peraturan Direktorat MIGAS. Juga harus lolos TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) oleh MIGAS. Artinya tidak semua Perusahaan bisa atau mampu memiliki SKUP Migas karena persyaratan-persyaratannya yang cukup ketat. Maka, apabila Perusahaan Anda sudah memiliki SKUP Migas, kamampuan, mutu, tenaga ahli, kredibilitas dan tingkat komponen Perusahaan Anda dapat dipercaya untuk bisa diajak kerjasama oleh para Tender
  • Perusahaan Anda terdaftar di link APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri) Direktorat MIGAS. Link tersebut adalah referensi para Tender untuk mencari Kontraktor yang memenuhi kriteria dan menjadikan partner mereka
  • Berbeda dengan SKT Migas yang berlaku selama 3 atau 6 tahun saja, lalu diperpanjang lagi secara berkesinambungan. SKUP Migas ini berlaku seumur hidup. Kecuali ada perubahan data. Jadi hanya perlu mengeluarkan biaya satu kali untuk bisa menikmati manfaat atau keuntungan seumur hidup
  • Ini kabar baik bagi Perusahaan PMA, berbeda dengan SKT Migas yang hanya berlaku untuk Perusahaan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), tetapi SKUP Migas juga terbuka untuk Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing, asalkan ada IP/IUT serta pendukung lainnya)
  • Manfaat atau keuntungan lainnya adalah, 1 SKUP sudah meliputi seluruh bidang Jasa Konstruksi maupun Non-Konstruksi. Bidang Industri memiliki SKUP tersendiri

Demikianlah manfaat-manfaat yang Anda dapatkan ketika memiliki SKUP Migas. Sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan bagi Perusahaan yang lolos verifikasi dan evaluasi, Direktorat Migas memberikan penghargaan tambahan dalam bentuk nilai Bintang 1, 2  atau 3  sesuai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang dipenuhi oleh suatu Perusahaan di sertifikat SKUP Migas.

Jadi, bagaimana dengan Perusahaan Anda? Apakah Anda menginginkan kesempatan ikut ambil tender agar memperoleh keuntungan besar dengan biaya kecil? Apakah Perusahaan Anda sudah memiliki SKUP Migas? Dengan senang hati kami akan membantu pengurusan SKUP Migas Anda hingga selesai dalam 10-14 Hari Kerja saja!

error: Content is protected !!