Pengurusan SKUP Migas

SKUP Migas atau Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi adalah bukti sah
suatu perusahaan yang lolos penilaian memiliki Tingkat Kemampuan Dalam Negeri yang dikeluarkan
oleh Direktorat Migas. Perusahaan yang bergerak di bidang Konstruksi Migas, Jasa Konstruksi Migas
dan Industri Migas pasti akan mengajukan pembuatan SKUP Migas agar dapat mempermudah perusahaan mendapatkan proyek dan lebih mudah memperluas jangkauan perusahaan.

Sebagaimana yang telah diputuskan bahwa SKUP Migas diberlakukan sebagai bentuk sederhana dari SKT Migas, memiliki tingkat seleksi yang tinggi. Banyak manfaat SKUP yang bisa didapatkan oleh perusahaan yang sudah memilikinya. Namun, walaupun tingkat kesulitan memiliki SKUP Migas ini sangatlah tinggi, keuntungan yang akan diperoleh perusahaan setelah lolos evaluasi dan verifikasi oleh pihak Migas tidak sebanding dengan kesulitan prosesnya. Karena SKUP Migas berguna untuk suatu perusahaan agar bisa mengambil suatu tender dari BUMN, Swasta atau Asing. Jadi, seharusnya bukanlah satu alasan bagi sebuah perusahaan untuk enggan mengajukan pembuatan SKUP Migas demi kemajuan perusahaan Anda.

Selain itu, semua perusahan yang telah memilki SKUP Migas akan didaftarkan oleh Migas di APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri) di link Migas. Sehingga para tender dapat melakukan verifikasi melalui link tersebut. Merupakan point penting untuk memiliki rating dan nilai yang tinggidalam SKUP migas karena hal tersebut akan menjadi penilaian utama dari para tender memilih perusahaan mana yang cukup layak atau mampu dan mereka percayai untuk melaksanakan proyek yang mereka akan bangun.

Untuk mendapatkan SKUP Migas, tentunya ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Jadi, apabila Anda ingin memenangkan tender, maka segeralah untuk mengurus SKUP Migas Perusahaan Anda. Semakin banyak pengalaman kerja dan sertifikat legal yang di miliki oleh suatu perusahaan (seperti ISO, OHSAS, dll) serta kelengkapan dokumen lainnya adalah penentu untuk mendapatkan rating dan nilai yang tinggi saat memperoleh SKUP migas.

Untuk informasi lebih jelas, silahkan hubungi 0813 3781 6277

SKUP Migas

SKUP Migas merupakan salah satu kebutuhan perusahaan yang memiliki nilai yang tinggi. Bahkan
memiliki SKUP Migas saja layak merupakan suatu pencapaian yang patut dibanggakan oleh perusahaan
karena telah memenuhi persyaratan dan lolos evaluasi Migas. Sebab, sangat sulit untuk
mendapatkan SKUP Migas. Saat ini pendaftaran SKUP Migas sudah menggunakan sistem online. Tetapi, jika Anda
perhatikan apabila datang ke kantor Migas ketika pendaftaran SKUP Migas masih menggunakan cara
manual.

Anda akan menemukan banyak tumpukan kertas yang dilengkapi dengan masing-masing
map warna-warni di sebelah petugas. Setiap kali kesana, kami selalu tanyakan mengenai tumpukan
dokumen-dokumen tersebut. Coba tebak, apa jawaban dari petugasnya? Tumpukan dokumen itu
adalah dokumen perusahaan-perusahaan yang gagal mengajukan SKUP Migas karena tidak lolos
evaluasi dan verifikasi Migas!

Namun, kenyataannya adalah bahwa bukan hanya mendapatkan SKUP Migas, tetapi nilai yang
tercantum pada lembaran SKUP Migas serta rating yang diberikan oleh Migas juga merupakan perhatian
utama dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan SKUP Migas. Ternyata, nilai dan rating
tersebut juga cukup berpengaruh pada kapabilitas perusahaan yang bersangkutan kepada pemberi
Lelang atau Tender.

Oleh karena itu perusahaan-perusahaan yang mengajukan SKUP Migas melalui
jasa layanan yang kami sediakan juga menginginkan agar kami memberikan nilai dan rating yang
tinggi untuk perusahaan mereka. Untuk informasi saja, bahwa kami hanya penyedia jasa yang
membantu Klien untuk mengurus SKUP Migas tersebut. Jika ada dokumen-dokumen yang tidak
dimiliki oleh perusahaan terkait, ada beberapa dokumen yang bisa kami maksimalkan bantu.
Namun, jika berhubungan dengan nilai dan rating, jasa konsultan tidak memiliki wewenang untuk
menentukan dan memberikannya.

Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi merupakan satu-satunya lembaga yang diberi
wewenang oleh Pemerintah untuk mengeluarkan izin bagi perusahaan untuk memiliki Surat
Kemampuan Penunjang Minyak & Gas Bumi (SKUP Migas). Migas memiliki wewenang mutlak atas
SKUP. Migas yang menilai dan menentukan apakah suatu perusahaan tersebut layak mendapatkan
SKUP Migas.

Migaslah yang akan melakukan evaluasi dan memutuskan berapa nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN). Migas juga satu-satunya yang memiliki wewenang untuk
menentukan berapa rating yang layak didapatkan oleh perusahaan yang lolos evaluasi dan
verifikasinya.

Mungkin beberapa dokumen yang tidak dimiliki oleh perusahaan dapat kami maksimalkan
bantu. Namun, yang utama adalah bahwa perusahaan memiliki dokumen lengkap terlebih dahulu.
Setidaknya dokumen-dokumen yang sifatnya wajib (mandatori). Jika dokumen-dokumen perusahaan
Anda lolos verifikasi team teknis, kami bisa memberikan jaminan bahwa SKUP Migas Anda pasti
terbit dan akan selesai dalam jangka waktu yang telah kami janjikan dengan jaminan uang 100%
akan kembali.
Untuk informasi lebih jelas, silahkan hubungi 081.337.816.27

Persyaratan SKUP Migas

Anda ingin mengurus SKUP Migas? Kali ini kami ingin berbagi mengenai persyaratan apa saja
yang Anda perlu persiapkan untuk mengurus SKUP. Artikel ini bertujuan mempermudah Anda dalam
mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Jadi, dengan dokumen yang sudah lengkap,
pengurusan SKUP tersebut lebih cepat. Berikut adalah dokumen-dokumen yang Anda butuhkan
untuk mendapatkannya:
1. Akte pendirian, perubahan & SK Menkumham
2. Domisili perusahaan
3. NPWP perusahaan
4. SIUP (SIUPAL jika angkutan laut)
5. TDP
6. Sertifikat ISO 9001, 14001, OHSAS & Audit Report
7. Sertifikat ISO 17020 (jika inspeksi teknis dan pengujian)
8. Sertifikat keahlian khusus & pendukung
9. Sertifikat keahlian khusus dari LPJK (jika konstruksi)
10. SPT tahunan
11. Audit keuangan terakhir
12. Struktur organisasi
13. List & bukti kepemilikan peralatan utama, termasuk invoice pembelian
14. IMB atau sewa menyewa gedung
15. Perjanjian kerjasama dengan pabrikasi dalam & luar negeri
16. Performance bond atau bank garansi
17. Pengalaman atau kontrak kerja (minimum 5 kontrak per bidang)
18. Bukti program CSR
19. Izin AMDAL, UKL & UPL (jika konstruksi & pengolahan limbah)
20. IUJK (jika konstruksi)
21. Sertifikat badan usaha
22. Agross kapal (jika jasa penyewaan pengangkutan laut)
23. Izin usaha angkutan udara dan certificate of regristration (jika penyedia angkut udara)
Dokumen apa di antara list di atas yang Anda sudah miliki? Beberapa di antara dokumen di
atas yang bersifat mandatori. Untuk mengetahui apa saja yang kami dapat bantu bagi Anda, segera
hubungi Marketing kami…

error: Content is protected !!