Proses SKUP Migas
Pemerintah menekankan bahwa setiap kontraktor dan Pengadaan Barang diwajibkan mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun tersebut telah dihasilkan atau tersedia dalam negeri serta memenuhi kualitas mutu, waktu penyerahan dan harga sesuai ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.
Oleh karena kompetisi global yang semakin meningkat di masa mendatang, mewajibkan setiap negara untuk mampu meningkatkan keunggulan kompetitifnya agar dapat bersaing dengan negara lain melalui penguatan daya saing industri yang memiliki kemampuan manajemen yang efisien, produk yang berkualitas, harga yang kompetitif dan pelayanan waktu suplai dan purna jual yang prima.
Daftar Barang Diwajibkan, yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas yang tertuang pada sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen, serta memiliki nilai TKDN + BMP >/=50% dan TKDN barang >/= 25%
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan SKUP Migas, silahkan menghubungi kami 021-8265 6582