Izin SKUP Migas

Izin SKUP Migas diberikan kepada badan usaha penunjang migas berdasarkan Bidang yang ingin diproses dan berdasarkan kategori barang / jasa sesuai dengan kemampuan badan usaha. Setiap pengajuan SKUP atas barang yang diproduksi terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu :

Daftar Barang Diwajibkan, yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas yang tertuang pada sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen, serta memiliki nilai TKDN + BMP >/=50% dan TKDN barang >/= 25%

Daftar Barang Dimaksimalkan, yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas yang tertuang pada sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen, serta memiliki nilai TKDN + BMP<40% dan TKDN barang >/=25%

Daftar Barang Diberdayakan, yaitu daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas dan memiliki nilai TKDN barang <25%. Manfaat dari SKUP adalah sebagai acuan penggunaan produksi daloam negeri pada pengadaan barang dan/atau jasa di kegiatan usaha Hulu Migas dan juga sebagai acuan dalam pengendalian impor barang operasi di kegiatan Usaha Hulu Migas.

Perusahaan diharuskan untuk meningkatkan keunggulan kompetitifnya untuk dapat bersaing dengan negara lain. Oleh karena itu perusahaan didorong untuk menggunakan produk dalam negeri yang berdaya saing secara nasional, regional dan internasional pada kegiatan usaha hulu migas. Pembuktian bahwa perusahaan yang menggunakan produk dalam negeri dengan adanya

SKUP ( Surat Kemampuan Usaha Penunjang) untuk melihat seberapa kuatnya perusahaan memiliki tingkat kemampuan dalam negeri. SKUP juga salah satu perysaratan yang paling penting dalam mengikuti tender.

Untuk Informasi Lebih lanjut pengurusan Izin SKUP Migas, silahkan menghubungi Kami dilayanan Phone 021- 8265 6582