SKUP Migas

Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi adalah bukti sah suatu
perusahaan yang lolos penilaian memiliki Tingkat Kemampuan Dalam Negeri yang dikeluarkan oleh
Direktorat Migas. Banyak perusahaan yang ingin memiliki dan mengajukan pembuatan SKUP Migas,
namun hanya segelintir perusahaan yang berhasil lolos uji dan verifikasi, karena peraturan
pembuatannya yang sangat ketat.

Namun, walaupun tingkat kesulitan memiliki SKUP Migas ini sangatlah tinggi, keuntungan
yang akan diperoleh perusahaan setelah lolos evaluasi dan verifikasi oleh pihak Migas tidak
sebanding dengan kesulitan prosesnya. Karena SKUP Migas berguna untuk suatu perusahaan agar

bisa mengambil suatu tender dari BUMN, Swasta atau Asing. Jadi, seharusnya bukanlah satu alasan
bagi sebuah perusahaan untuk enggan mengajukan pembuatan SKUP Migas demi kemajuan
perusahaan Anda.

Semua perusahan yang telah memilki SKUP Migas akan didaftarkan oleh Migas di APDN
(Apresiasi Produk Dalam Negeri) di link Migas. Sehinga para tender dapat melakukan verifikasi
melalui link tersebut. Merupakan point penting untuk memiliki rating dan nilai yang tinggi dalam
SKUP migas karena hal tersebut akan menjadi penilaian utama dari para tender memilih perusahaan
mana yang cukup layak atau mampu dan mereka percayai untuk melaksanakan proyek yang mereka
akan bangun.

Untuk mendapatkan SKUP Migas, tentunya ada persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi terlebih dahulu. Jadi, apabila Anda ingin memenangkan tender, maka segeralah untuk
mengurus SKUP Migas Perusahaan Anda. Semakin banyak pengalaman kerja dan sertifikat legal yang
di miliki oleh suatu perusahaan {seperti ISO, OHSAS, dll} serta kelengkapan dokumen lainnya adalah
penentu untuk mendapatkan rating dan nilai yang tinggi saat memperoleh SKUP migas.

Untuk informasi lebih jelas, Anda bisa menghubungi kami langsung. Dan kami akan
mengarahkan Anda agar mendapatkan rating atau nilai terbaik sesuai kemampuan perusahaan
Anda. Sehingga para tender dapat bekerja sama dengan perusahaan Anda.
All the best!

SATU SKUP MIGAS MENCAKUP SEMUA BIDANG

Pada kesempatan ini kami ingin berbagi tentang topik ini dengan harapan dapat membantu para Pembaca untuk segera mengurus SKUP Migas. Biar intinya lebih menarik, mari membuat sedikit perbandingan antara SKT Migas & SKUP Migas. Di masa berlakunya  SKT Migas, setiap bidang wajib memiliki SKT Migas. Ini menuntut para Pengusaha untuk mengeluarkan biaya lebih banyak dalam pengurusan SKT Migas saat itu apabila ingin memenangkan Tender. Ditambah masa berlaku SKT Migas yang cukup singkat pada waktu itu.

Lain cerita dengan SKUP Migas. Selain memberikan angin sejuk bagi para pengusaha di lingkungan Migas karena masa aktif SKUP seumur hidup, namun perubahan yang satu ini tidak kalah sejuknya karena saat ini satu SKUP sudah mencakup semua bidang, selama sub bidang-bidang tersebut masuk dalam klasifikasi Bidang Jasa. Dan satu SKUP untuk Bidang Industri serta semua sub bidangnya.

Jadi, Direktorat Migas menerbitkan SKUP M Migas hanya untuk Dua Bidang Utama dalam lingkungan Konstruksi:

  1. Bidang Jasa terdiri dari Dua bagian:
    • Jasa Konstruksi
    • Jasa Non-Konstruksi
  2. Industri.

Kedua Bidang Utama ini masih memiliki banyak sub bidang masing-masing. Dalam pengurusan SKT Migas, Anda diwajibkan membuat SKT di setiap bidang masing-masing. Apabila dihitung, dibutuhkan puluhan bahkan ratusan SKT Migas untuk masing-masing bidang sehingga suatu Perusahaan bisa mengikuti Tender yang diinginkan. Semakin banyak perizinan SKT yang di miliki, semakin besar peluang untuk menang Tender. Tetapi, untuk SKUP Migas, hanya dengan Dua SKUP, Anda sudah memiliki hak untuk ikut Tender atau Lelang dalam Bidang Jasa.

Konstruksi, Jasa Non-Konstruksi dan Industri beserta dengan semua sub bidangnya masing-masing. Karena semua  Bidang Jasa Konstruksi dan Non-Konstruksi serta semua sub bidangnya sudah termasuk dalam Satu SKUP. Dan Bidang Industri serta semua sub bidangnya termasuk dalam  SKUP terpisah.

Ini kesempatan besar bagi para Pengusaha untuk mengurus SKUP Migas dengan semua keuntungan yang tersedia. Tinggal seberapa besar tingkat kelengkapan data suatu Perusahaan dalam memenuhi persyaratan-persyaratan pembuatan SKUP Migas sehingga lolos uji evaluasi dan verifikasi oleh Direktorat Migas. Semoga bermanfaat!

Dengan senang hati kami akan membantu mengurus penyelesaian SKUP Migas Anda dalam jangka 10-14 Hari Kerja saja!

BIDANG-BIDANG YANG TIDAK MEMERLUKAN SKUP MIGAS

Kali ini kami ingin berbagi tentang bidang-bidang yang tidak memerlukan SKUP MIGAS. Supaya Anda tidak menghabiskan waktu dan biaya untuk pengurusan SKUP yang pada dasarnya tidak mengharuskan memiliki SKUP MIGAS. Karena beberapa Klien yang datang kepada kami untuk konsultasi mengenai SKUP ini, belum memiliki pemahaman yang lengkap mengenai bidang-bidang yang tidak memerlukan SKUP MIGAS.

Inilah perbedaan SKUP MIGAS dengan SKT MIGAS yang mana bisa mencakup semua bidang lingkungan MIGAS. Tetapi masa aktif SKT MIGAS terbatas selama 6 tahun saja. Akan tetapi untuk SKUP MIGAS saat ini, berlaku SEUMUR HIDUP. Dan tidak mencakup semua bidang seperti SKT. Namun perlu diingat juga bahwa peraturan ini bisa saja berubah lagi suatu saat seiring pergantian Dirjen MIGAS. Namun dengan berlakunya SKUP ini seumur hidup, merupakan kesempatan besar bagi para Pengusaha untuk segera mengurus SKUP MIGAS.

Bidang-bidang yang tidak memerlukan SKUP MIGAS di antaranya adalah Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Konsultan AMDAL, Data Elektronik, SDM, Angkut Darat, Penyedia Material (peralatan), Kalibrasi dan Bidang Jasa Pengiriman (freight forwarding). Lalu beberapa Klien bertanya “bagaimana kalau kami gagal Tender”?

“Kami memiliki peralatan lengkap dan tenaga kerja yang memadai. Namun Tender membatalkannya karena kami tidak memiliki SKUP MIGAS”! Anda tidak perlu kuatir, karena pihak MIGAS pasti memberikan Surat Edaran kepada seluruh Tender mengenai bidang-bidang yang tidak memerlukan SKUP MIGAS. Lalu tunggu apalagi, segera proses SKUP MIGAS bagi Perusahaan Anda!

error: Content is protected !!