Persyaratan SKUP Migas

Anda ingin mengurus SKUP Migas? Kali ini kami ingin berbagi mengenai persyaratan apa saja
yang Anda perlu persiapkan untuk mengurus SKUP. Artikel ini bertujuan mempermudah Anda dalam
mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Jadi, dengan dokumen yang sudah lengkap,
pengurusan SKUP tersebut lebih cepat. Berikut adalah dokumen-dokumen yang Anda butuhkan
untuk mendapatkannya:
1. Akte pendirian, perubahan & SK Menkumham
2. Domisili perusahaan
3. NPWP perusahaan
4. SIUP (SIUPAL jika angkutan laut)
5. TDP
6. Sertifikat ISO 9001, 14001, OHSAS & Audit Report
7. Sertifikat ISO 17020 (jika inspeksi teknis dan pengujian)
8. Sertifikat keahlian khusus & pendukung
9. Sertifikat keahlian khusus dari LPJK (jika konstruksi)
10. SPT tahunan
11. Audit keuangan terakhir
12. Struktur organisasi
13. List & bukti kepemilikan peralatan utama, termasuk invoice pembelian
14. IMB atau sewa menyewa gedung
15. Perjanjian kerjasama dengan pabrikasi dalam & luar negeri
16. Performance bond atau bank garansi
17. Pengalaman atau kontrak kerja (minimum 5 kontrak per bidang)
18. Bukti program CSR
19. Izin AMDAL, UKL & UPL (jika konstruksi & pengolahan limbah)
20. IUJK (jika konstruksi)
21. Sertifikat badan usaha
22. Agross kapal (jika jasa penyewaan pengangkutan laut)
23. Izin usaha angkutan udara dan certificate of regristration (jika penyedia angkut udara)
Dokumen apa di antara list di atas yang Anda sudah miliki? Beberapa di antara dokumen di
atas yang bersifat mandatori. Untuk mengetahui apa saja yang kami dapat bantu bagi Anda, segera
hubungi Marketing kami…

Bagaimana Caranya Untuk Mendapatkan Rating BintangTiga?

Di sela kesibukan jam kerja, salah seorang Klien menghubungi Marketing kami dan bertanya
“bagaimana caranya untuk mendapatkan bintang di SKUP Migas”? Dan ternyata tidak jarang
Klien mengajukan pertanyaan yang sama. Oleh karena itu, muncullah ide bagi kami untuk membagi
informasi bagaimana caranya agar mendapatkan bintang dalam SKUP Migas pada Artikel kali ini.
Selamat menikmati dan semoga bermanfaat!

Jadi, Direktorat Jenderal Migas menilai kemampuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
suatu perusahaan diwujudkan dalam dua jenis penilaian. Penilaian pertama disebut “Rating
Perusahaan”, hal ini merupakan penilaian dalam bentuk bintang 1, bintang 2 dan bintang 3.
Bintang 1 merupakan rating yang paling rendah dan bintang 3 merupakan rating yang paling
tinggi.

Penilaian kedua disebut “Keberpihakan Dalam Negeri” yang merupakan penilaian dalam
bentuk angka. Dimulai dari nilai 600 (rendah) hingga 700 ke atas (tinggi). Nilai-nilai inilah yang
merupakan barometer para Tender untuk menilai kemampuan suatu perusahaan. Apresiasi dalam
kedua bentuk penilaian ini merupakan hal esensial dalam pengurusan SKUP Migas. Cara untuk
mendapatkan nilai inilah yang sering ditanyakan oleh Klien kepada kami

Kembali pada pertanyaan “bagaimana caranya untuk mendapatkan tiga Bintang ? Jasa
Konsultan dan Lembaga Jasa lainnya yang mengurus SKUP Migas tidak berpengaruh pada nilai
apresiasi yang didapatkan oleh perusahaan. Hal tersebut merupakan wewenang Migas. Dasar pemberian apresiasinya apa saja? Penilaian tersebut sangat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen-dokumen perusahaan.

Dokumen-dokumen seperti pengalaman kerja atau kontrak kerja, bukti kepemilikan peralatan utama, sertifikat tenaga ahli, dan kelengkapan dokumen Sertifikat manajemen mutu, lingkungan dan K3. Dan masih banyak dokumen lainnya yang mempengaruhi penilaian tersebut.

Perlu diingatkan kembali, memiliki dokumen-dokumen pengalaman kerja sebanyak mungkin
akan mempengaruhi nilai dan rating. Demikian juga halnya dengan bukti kepemilikan peralatan
utama, kontrak kerja atau pengalaman kerja, sertifikat mananjemen dan lain sebagainya. Intinya
semakin banyak dokumen persyaratan yang Anda bisa lengkapi, semakin besar peluang untuk
mendapatkan nilai tinggi serta 3 bintang. Bukan akumulasi dari semua dokumen yang banyak,
tetapi yang kami maksudkan adalah masing-masing dokumen persyaratan tersebut dapat dilengkapi
sebanyak mungkin.

Manfaat SKUP Migas

Ada banyak manfaat berkat SKUP Migas yang di miliki oleh suatu perusahaan. SKUP Migas
memiliki kekuatan yang mampu membuat perusahaan memiliki power untuk ikut bersaing di
lingkungan Migas secara global. Sertifikat tersebut memberikan akses dan keleluasaan untuk
perusahaan agar bisa melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan Konstruksi, Non-Konstruksi
dan Industri. Berikut adalah ulasannya, selamat menikmati!

Perusahaan memiliki kemampuan yang memenuhi standar. Sebelum lolos untuk
mendapatkan sertifikat SKUP Migas, suatu perusahaan harus lolos verifikasi dan evaluasi
serta lolos Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dilaksanakan oleh Direktorat
Migas. Lolos uji untuk mendapatkan SKUP Migas tidak semudah mendapatkan SKT
sebelumnya. Pihak Migas lebih selektif dan memperketat untuk melakukan pengujian
kepada setiap perusahaan apakah TKDN nya memenuhi standar yang ditetapkan.

Perusahaan masuk link Migas. Dengan demikian perusahaan terdaftar sebagai peserta dalam
memenangkan Tender atau Lelang apakah itu Swasta, BUMN maupun Asing.
Perusahaan didaftarkan oleh Migas ke link Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN). Link-link
ini merupakan bukti keabsahan suatu perusahaan telah lolos TKDN yang dapat diverifikasi
oleh pihak Tender atau Lelang.

Hanya perlu mengeluarkan biaya satu kali untuk bisa menikmati manfaat atau keuntungan
seumur hidup. Berbeda dengan SKT Migas yang berlaku selama 3 atau 6 tahun saja, lalu
diperpanjang lagi secara berkesinambungan. SKUP Migas ini berlaku seumur hidup. Kecuali
ada perubahan data.

Berbeda dengan SKT Migas yang hanya berlaku untuk perusahaan Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN), tetapi SKUP Migas juga terbuka untuk perusahaan Penanaman Modal Asing
(PMA), yang penting pendukung lainnya dilengkapi seperti IP atau IUT, dll.

Banyak bidang bisa disatukan dalam SKUP yang sama. Manfaat atau keuntungan lainnya
adalah, 1 SKUP sudah meliputi seluruh bidang Jasa Konstruksi maupun Non-Konstruksi.
Bidang Industri memiliki SKUP tersendiri.

Demikianlah manfaat-manfaat yang perusahaan dapatkan ketika memiliki SKUP Migas.
Sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan bagi perusahaan yang lolos verifikasi dan evaluasi,
Direktorat Migas memberikan penghargaan tambahan dalam bentuk nilai Bintang 1 (*), 2 (**) atau 3
(***) sesuai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang dipenuhi oleh suatu perusahaan di sertifikat
SKUP Migas.

Jadi, bagaimana dengan Anda? Apakah Anda menginginkan kesempatan ikut ambil tender
agar memperoleh keuntungan besar dengan biaya kecil? Apakah Perusahaan Anda sudah memiliki
SKUP Migas? Silahkan hubungi Marketing kami, karena hanya dalam waktu 10-14 Hari Kerja, SKUP
Anda sudah selesai!

 

error: Content is protected !!