SKUP

SKUP merupakan kebutuhan perusahaan. Bukan untuk semua perusahaan. Karena tidak
semua perusahaan bergerak di lingkup atau bidang yang sama. SKUP menjadi kebutuhan perusahaan
yang bergerak pada lingkup Konstruksi, Non-Konstruksi dan Industri. Jadi, bagi perusahaan yang
bergerak pada bidang yang tidak termasuk di antara tiga bidang di atas, tidak perlu kuatir, karena
SKUP bukan kebutuhan perusahaan Anda. Tetapi, jika perusahaan Anda bergerak pada salah satu
bidang di atas, maka SKUP merupakan salah satu kebutuhan pokok perusahaan Anda. Mengapa
menjadi kebutuhan? Kita akan membahasnya pada artikel ini.

Sebagaimana yang sudah umum diketahui, bahwa kebutuhan dasar perusahaan untuk bisa
beroperasional beberapa di antaranya adalah legalitas lengkap, dana operasional (modal), fasilitas
untuk operasional dan pastinya customer atau penjualan. Inti dari semuanya adalah penjualan atau
keuntungan. Berbagai cara dilakukan oleh perusahaan untuk mendapatkan orderan yang sesuai
dengan target. Beragam diskon diberikan untuk meningkatkan animo masyarakat atau klien.

Menggunakan teknologi yang canggih untuk mempermudah berjalannya operasional. Terkadang ada
perusahaan yang menggunakan fasilitas branded demi menciptakan level perusahaan di mata
customer atau klien. Semuanya untuk membawa keberuntungan bagi perusahaan.Lalu, bagaimana dengan perusahaan yang bergerak di bidang Konstruksi, Non-Konstruksi dan
Industri? Kebutuhan dasarnya sama dengan perusahaan pada umumnya. Tetapi, ada satu kebutuhan
yang membedakan. Kebutuhan akan SKUP Migas. Sebagian besar, perusahaan yang bergerak pada

bidang Konstruksi, Non-Konstruksi dan Industri, mendapatkan klien melalui Tender atau Lelang. Dan
persyaratan utama untuk bisa ikut Tender atau Lelang adalah perusahaan diwajibkan memiliki SKUP
Migas. Oleh karena itu tidak heran jika banyak perusahaan yang berusaha mendapatkan Surat
Kemampuan Usaha Penunjang Migas tersebut. Dan banyak juga perusahaan yang mencoba lagi dan
lagi karena gagal pada pendaftaran pertama. Hal inilah yang menyebabkan SKUP Migas menjadi
salah satu kebutuhan pokok perusahaan.

Jadi, jika ingin berhasil memenangkan Tender atau Lelang, segeralah mengurus SKUP
perusahaan Anda. Karena dapat dipastikan perusahaan yang tidak memiliki SKUP tidak dapat
mengikuti Tender atau Lelang. Maka, SKUP adalah salah satu kebutuhan dasar suatu perusahaan.
Dengan memiliki SKUP Migas artinya adalah perusahaan terkait telah terbukti memenuhi standar
kemampuan yang diberlakukan oleh Migas, baik dari sisi Tenaga Ahli, Peralatan Utama maupun
Legalitas dan Sertifikasi perusahaan, dan lain sebagainya.

Untuk informasi lebih jelas, silahkan hubungi 0813-3781-6277

PENILAIAN PEMBERIAN RATING BINTANG JASA KONSTRUKSI

Direktur Jenderal menerbitkan SKUP MIGAS dengan menetapkan Peringkat Kemampuan Usaha Penunjang MIGAS dengan klasifikasi usaha, sbb:

NO BIDANG PENILAIAN SUB BIDANG PENILAIAN NILAI
1 USAHA & FINANCIAL Legalitas Pendirian Perusahaan 10
Legalitas Pengangkatan Direksi & Komisaris
Legalitas Pajak
Laporan Keuangan
Legalitas Status Usaha
2 KEMAMPUAN ATAU KAPASITAS JASA Kepemilikan Alat atau Perangkat Lunak 40
Status & Kualifikasi Tenaga Kerja
Spesifikasi Standar Mutu Produk & Kemampuan Manajemen Proyek
3 PENGALAMAN PERUSAHAAN Pengalaman Perusahaan 20
Pengalaman Personil
4 SISTEM MANAJEMEN MUTU Standar & Sertifikasi Manajemen Mutu 10
5 PENERAPAN KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA & PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP Standar & Sertifikasi Manajemen Lingkungan 10
Standar & Sertifikasi Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja
6 JARINGAN RANTAI SUPLAI Lingkup Lokal 5
Lingkup Nasional
Lingkup Internasional
7 KUALITAS JASA Kualitas Jasa 5
Kualitas Layanan Purna Jual

Bidang-bidang ini menjadi acuan dasar penilaian untuk mendapatkan nilai terbaik. Supaya meningkatkan citra perusahaan Anda di mata calon tender. Jadi, supaya Anda mendapatkan nilai rating terbaik, silahkan lengkapi dokumen-dokumen perusahaan Anda untuk mengurus SKUP Migas.

error: Content is protected !!