SKUP Migas
SKUP Migas adalah surat yang diberikan kepada perusahaan yang memiliki kemampuan memproduksi barang atau jasa dalam negeri berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan nyata yang memiliki aspek legal berupa status usaha dan finansial, aspek teknis berupa kemampuan produksi dan sistem manajemen , aspek jaringan pemasaran dan aspek Purna jual.
Kemampuan usaha perusahaan dalam bidang migas terdiria atas dua jenis :
- Kemampuan usaha penunjang migas untuk pabrikasi
- Kemampuan usaha penunjang migas untuk jasa supplai maupun konstruksi
- Daftar Barang Diwajibkan adalah daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen) dan memiliki nilai TKDN + BMP >/= 40% dan TKDN barang >/= 25 %.
- Daftar Barang dimaksimalkan adalah daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen) dan memiliki nilai TKDN+BMP <40% dan TKDN barang >/= 25%.
- Daftar Barang Diberdayakan adalah daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas dan memiliki nilai TKDN barang <25%.