SKUP Migas

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008, tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, perusahaan yang telah memiliki SKUP dapat di terbitkan dalam buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN).

Buku APDN adalah buku yang berisi daftar barang, penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.

Terbitnya Apresiasi terhadap penggunaan produk dalam negeri, diharapkan mampu mendorong investor asing melakukan penanaman modalnya di dalam negeri.

Dalam mendukung kebijakan penggunaan produk dalam negeri, ditetapkan target TKDN yang tercantum dalam lampiran. Untuk mencapai target ini, Dirjen Migas menetapkan roadmap pencapaian target TKDN pada kegiatan usaha hulu migas.

Setiap Perusahaan kontraktor, produsen dalam negeri dan penyedia barang atau jasa yang melakukan pengadaan barang atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang atau jasa.

Dirjen Migas wajib melakukan penelitian dan penilaian kemampuan produk dalam negeri dalam rangka menerbitkan SKUP Migas, menerbitkan dan memperbarui Buku APDN secara berkala dan melakukan pengawasan atas pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

Setiap Perusahaan yang melanggar ketentuan, dikenai sanksi oleh SKK Migas. Produsen dan penyedia barang atau jasa yang melanggar, dikenai sanksi oleh Dirjen Migas berupa teguran tertulis dan atau pencabutan SKUP Migas. SKUP Migas Berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang kembali.