SKUP Migas

SKUP Migas

Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas adalah Surat Kemampuan yang diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki SKT Migas dan mampu untuk memenuhi standar Ditjen Migas. SKUP Migas dibutuhkan oleh Perusahaan Lokal/Asing untuk dapat Mengikuti Pelelangan/Tender dan Melakukan Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi di Indonesia. Usaha Penunjang Migas adalah kegiatan usaha yang dilakukan Perusahaan untuk menunjang kegiatan usaha Minyak dan Gas meliputi kegiatan usaha Barang ataupun Jasa.

Untuk mendapatkan SKUP Migas, Perusahaan dapat mendaftarkan usahanya ke Ditjen Migas. Pertama-tama Perusahaan harus memiliki SKT Migas sesuai dengan bidang usaha perusahaan. Bidang usaha ini disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan baik di bidang Barang ataupun Jasa, serta rencana Perusahaan untuk mengikuti Pelelangan/Tender Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia.

Klasifikasi SKUP Migas

  • Barang
  • Jasa

Masa Berlaku SKUP Migas

SKUP Migas berlaku selama 2 (Dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali.