SKUP Migas

Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas adalah Surat Kemampuan yang diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki SKT Migas dan mampu untuk memenuhi standar Ditjen Migas. SKUP Migas dibutuhkan oleh Perusahaan Lokal/Asing untuk dapat Mengikuti Pelelangan/Tender dan Melakukan Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi di Indonesia. Usaha Penunjang Migas adalah kegiatan usaha yang dilakukan Perusahaan untuk menunjang kegiatan usaha Minyak dan Gas meliputi kegiatan usaha Barang ataupun Jasa.

Untuk mendapatkan SKUP Migas, Perusahaan dapat mendaftarkan usahanya ke Dirjen Migas. Sebelumnya acuan pengurusan SKUP Migas adalah SKT Migas, sehingga tidak banyak perusahaan yang sebelumnya mengurus SKT Migas & SKUP dan menghabiskan biaya. Namun karena SKT Migas sudah dihapuskan, jadi acuan untuk pengurusan SKUP Migas adalah SBU dan SIUJK ( Konstruksi ), SIUP, Bukti kepemilikan peralatan dan Pengalaman Kerja Perusahaan. Tidak semua bidang yang ada di SKT Migas dapat diproses di SKUP.

Namun hal yang berbeda dari SKUP adalah untuk pengurusannya tidak ada batasan Sub Bidang sedangkan SKT Migas ada batasannya, SKT Migas harus memiliki bidang yang spesifik sedangkan SKUP Umum namun sudah meliputi sub-sub bidang yang lainnya yang diproses jika ada sub-sub bidangnya. Bidang usaha ini disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan baik di bidang Barang ataupun Jasa, serta rencana Perusahaan untuk mengikuti Pelelangan/Tender Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia.