Persyaratan Pengurusan SKUP Migas

Salah satu pengurusan SKUP migas adalah Perusahaan Harus memiliki Sertifikasi ISO 9001, ISO 14001 dan ISO 45001 Untuk Pengurusan Sertifikasi ISO Prosese Cepat dan Mudah Silahkan klik https://sertifikasiiso.id

Persyaratan Pengurusan SKUP Migas adalah sinkronisasi anatara Izin Dasar dengan Izin Operasional, sinkronisasi antara bidang, dengan tenaga kerja dan peralatan kerja dan Pengalaman Kerja perusahaan.

Rating perusahaan atas verifikasi dan evaluasi pada SKUP Migas sudah tidak diberikan saat pengajuan awal proses SKUP Migas. Semua pengajuan awal hanya akan diberikan bintang 1(satu), selanjutnya Perusahaan dapat mengajukan kenaikan rating dengan Pihak Migas Verifikasi Langsung ke Lapangan atau Perusahaan.

Sesuaikan bidang usaha yang anda jalankan berdasarkan tabel SKUP Migas Permen ESDM no. 14 tahun 2018, diluar bidang tersebut maka SKUP Migas tidak dapat diterbitkan. Bidang yang diajukan harus sesuai dan tercantum pada Nomor Induk Berusaha perusahaan yang diterbitkan oleh OSS.

Untuk Konsultasi Lebih Lanjut Tentang Persyaratan SKUP Migas silahkan Hubungi Kami 021-8265 6582 atau Email: marketing@skupmigas.id