SKT Migas Dihapus, Disederhanakan Menjadi SKUP Migas

Berdasarkan pengalaman kami, masih banyak Klien atau Perusahaan yang belum
mengetahui pasti mengenai Penghapusan SKT dan disederhanakan menjadi SKUP. Dengan tujuan
memberikan pelayanan terbaik dari yang terbaik kepada Klien, maka kami membahas topik tersebut
dalam artikel kali ini, sehingga para Klien atau Perusahaan mendapatkan informasi yang pasti
tentang pemberitahuan sekaligus mengingatkan kembali perihal penghapusan SKT diganti dengan
SKUP. Selamat menikmati dan semoga bermanfaat!

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, mengambil kebijakan baru
tentang Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 perihal Kegiatan Usaha Penunjang Migas.
Kebijakan baru tersebut berisikan tentang penghapusan SKT Migas dan diganti serta disederhanakan
menjadi SKUP Migas. Kebijakan ini merupakan salah satu wujud dukungan dari Pemerintah untuk
meningkatkan investasi dalam Negeri. Ditiadakannya SKT disebabkan adanya unsur birokrasi yang
dianggap kurang mendukung, sehingga Pemerintah membentuk kebijakan baru dan menerbitkan
SKUP Migas.

Harapannya setelah adanya kemudahan dalam memproses SKUP Migas, maka bisa membuka lahan
baru bagi investor-investor untuk menanam modal di dalam Negeri, sehingga dapat mendongkrak
pertumbuhan ekonomi. Serta dapat mengoptimalkan hasil sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
dalam membantu peningkatan ekonomi dalam Negeri.

Salah satu terobosan baru dari Pemerintah dalam menerapkan SKUP Migas adalah Bidang SKUP
yang tergolong sedikit, tidak seperti SKT. Dengan demikian perusahaan yang sebelumnya bergerak di
bidang yang memerlukan SKT, maka ada kemungkinan tidak memerlukan SKUP Migas. Hal ini dapat
membantu Perusahaan untuk tidak membuang biaya lagi karena di SKUP Migas tidak mengcover bidang
tersebut. Adapun bidang yang dicover pada SKUP Migas adalah Jasa Konstruksi (meliputi jasa konsultan,
pekerjaan konstruksi dan konstruksi terintegrasi). Kemudian Jasa Non-Konstruksi (dalam hal ini
mencakup jasa geologi dan geofisika, jasa pemboran, jasa inspeksi teknis dan pengujian teknis, jasa
pekerjaan pasca operasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa pengolahan limbah, jasa
penyewaan pengangkutan dan jasa pengoperasian dan pemeliharaan). Bidang Industri (di dalamnya
termasuk industri material dan industri peralatan).

Adapun bidang-bidang yang tidak memerlukan SKUP adalah jasa penyewaan angkutan
darat, konsultan AMDAL, SDM, data elektronik, pendidikan dan pelatihan, jasa pengiriman atau
freight forwarding dan penyedia peralatan. Pada dasarnya telah ada risalah yang disebarkan kepada
seluruh pihak yang berkaitan, dalam hal ini perusahaan-perusahaan yang memerlukan SKT atau
SKUP. Termasuk bidang-bidang yang tidak memerlukan SKUP di atas telah diumumkan melalui surat
edaran. Sehingga tidak ada lagi kekuatiran bagi Anda untuk gagal Tender karena tidak memiliki SKUP
pada bidang-bidang yang memang tidak memerlukan SKUP Migas.

Maka, sejak Maret 2018 lalu, SKT resmi dihapus dan diganti dengan SKUP Migas. Seluruh SKT Migas yang
masih berlaku setelah SKUP Migas diterbitkan, masih bisa dipergunakan sebagaimana mestinya sampai
masa berlakunya habis. Ketika ingin memperpanjang kembali, maka sudah diganti dengan SKUP
Migas. Jadi, jelas bahwa SKT sudah tidak diterbitkan lagi sejak Maret 2018 ini.
Untuk informasi lebih jelas, silahkan hubungi 0813-3781-6277

Pengurusan SKUP Migas

SKUP Migas atau Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi adalah bukti sah
suatu perusahaan yang lolos penilaian memiliki Tingkat Kemampuan Dalam Negeri yang dikeluarkan
oleh Direktorat Migas. Perusahaan yang bergerak di bidang Konstruksi Migas, Jasa Konstruksi Migas
dan Industri Migas pasti akan mengajukan pembuatan SKUP Migas agar dapat mempermudah perusahaan mendapatkan proyek dan lebih mudah memperluas jangkauan perusahaan.

Sebagaimana yang telah diputuskan bahwa SKUP Migas diberlakukan sebagai bentuk sederhana dari SKT Migas, memiliki tingkat seleksi yang tinggi. Banyak manfaat SKUP yang bisa didapatkan oleh perusahaan yang sudah memilikinya. Namun, walaupun tingkat kesulitan memiliki SKUP Migas ini sangatlah tinggi, keuntungan yang akan diperoleh perusahaan setelah lolos evaluasi dan verifikasi oleh pihak Migas tidak sebanding dengan kesulitan prosesnya. Karena SKUP Migas berguna untuk suatu perusahaan agar bisa mengambil suatu tender dari BUMN, Swasta atau Asing. Jadi, seharusnya bukanlah satu alasan bagi sebuah perusahaan untuk enggan mengajukan pembuatan SKUP Migas demi kemajuan perusahaan Anda.

Selain itu, semua perusahan yang telah memilki SKUP Migas akan didaftarkan oleh Migas di APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri) di link Migas. Sehingga para tender dapat melakukan verifikasi melalui link tersebut. Merupakan point penting untuk memiliki rating dan nilai yang tinggidalam SKUP migas karena hal tersebut akan menjadi penilaian utama dari para tender memilih perusahaan mana yang cukup layak atau mampu dan mereka percayai untuk melaksanakan proyek yang mereka akan bangun.

Untuk mendapatkan SKUP Migas, tentunya ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Jadi, apabila Anda ingin memenangkan tender, maka segeralah untuk mengurus SKUP Migas Perusahaan Anda. Semakin banyak pengalaman kerja dan sertifikat legal yang di miliki oleh suatu perusahaan (seperti ISO, OHSAS, dll) serta kelengkapan dokumen lainnya adalah penentu untuk mendapatkan rating dan nilai yang tinggi saat memperoleh SKUP migas.

Untuk informasi lebih jelas, silahkan hubungi 0813 3781 6277

SKUP Migas

SKUP Migas merupakan salah satu kebutuhan perusahaan yang memiliki nilai yang tinggi. Bahkan
memiliki SKUP Migas saja layak merupakan suatu pencapaian yang patut dibanggakan oleh perusahaan
karena telah memenuhi persyaratan dan lolos evaluasi Migas. Sebab, sangat sulit untuk
mendapatkan SKUP Migas. Saat ini pendaftaran SKUP Migas sudah menggunakan sistem online. Tetapi, jika Anda
perhatikan apabila datang ke kantor Migas ketika pendaftaran SKUP Migas masih menggunakan cara
manual.

Anda akan menemukan banyak tumpukan kertas yang dilengkapi dengan masing-masing
map warna-warni di sebelah petugas. Setiap kali kesana, kami selalu tanyakan mengenai tumpukan
dokumen-dokumen tersebut. Coba tebak, apa jawaban dari petugasnya? Tumpukan dokumen itu
adalah dokumen perusahaan-perusahaan yang gagal mengajukan SKUP Migas karena tidak lolos
evaluasi dan verifikasi Migas!

Namun, kenyataannya adalah bahwa bukan hanya mendapatkan SKUP Migas, tetapi nilai yang
tercantum pada lembaran SKUP Migas serta rating yang diberikan oleh Migas juga merupakan perhatian
utama dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan SKUP Migas. Ternyata, nilai dan rating
tersebut juga cukup berpengaruh pada kapabilitas perusahaan yang bersangkutan kepada pemberi
Lelang atau Tender.

Oleh karena itu perusahaan-perusahaan yang mengajukan SKUP Migas melalui
jasa layanan yang kami sediakan juga menginginkan agar kami memberikan nilai dan rating yang
tinggi untuk perusahaan mereka. Untuk informasi saja, bahwa kami hanya penyedia jasa yang
membantu Klien untuk mengurus SKUP Migas tersebut. Jika ada dokumen-dokumen yang tidak
dimiliki oleh perusahaan terkait, ada beberapa dokumen yang bisa kami maksimalkan bantu.
Namun, jika berhubungan dengan nilai dan rating, jasa konsultan tidak memiliki wewenang untuk
menentukan dan memberikannya.

Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi merupakan satu-satunya lembaga yang diberi
wewenang oleh Pemerintah untuk mengeluarkan izin bagi perusahaan untuk memiliki Surat
Kemampuan Penunjang Minyak & Gas Bumi (SKUP Migas). Migas memiliki wewenang mutlak atas
SKUP. Migas yang menilai dan menentukan apakah suatu perusahaan tersebut layak mendapatkan
SKUP Migas.

Migaslah yang akan melakukan evaluasi dan memutuskan berapa nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN). Migas juga satu-satunya yang memiliki wewenang untuk
menentukan berapa rating yang layak didapatkan oleh perusahaan yang lolos evaluasi dan
verifikasinya.

Mungkin beberapa dokumen yang tidak dimiliki oleh perusahaan dapat kami maksimalkan
bantu. Namun, yang utama adalah bahwa perusahaan memiliki dokumen lengkap terlebih dahulu.
Setidaknya dokumen-dokumen yang sifatnya wajib (mandatori). Jika dokumen-dokumen perusahaan
Anda lolos verifikasi team teknis, kami bisa memberikan jaminan bahwa SKUP Migas Anda pasti
terbit dan akan selesai dalam jangka waktu yang telah kami janjikan dengan jaminan uang 100%
akan kembali.
Untuk informasi lebih jelas, silahkan hubungi 081.337.816.27

error: Content is protected !!