CARA MENDAPATKAN SKUP MIGAS

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi kemudahan bagi pelaku usaha di sektor minyak dan gas bumi (migas), khususnya jasa penunjang. Salah satunya dengan memangkas sejumlah persyaratan agar pelaku usaha penunjang migas bisa lebih mudah mengurus perizinan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018 (“Permen ESDM 14/2018”).

Dalam aturan yang mulai berlaku sejak 23 Februari 2018 lalu itu Kementerian ESDM menghapus Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Padahal di aturan lama, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2008, SKT mejadi syarat wajib yang harus dikantongi baik perorangan maupun perusahaan yang ingin melaksanakan usaha penunjang migas.

Ada tiga klasifikasi utama kegiatan usaha penunjang migas yang diatur dalam Permen ESDM 14/2018 Sebagai Berikut.


1.Usaha jasa konstruksi migas, yaitu kegiatan usaha untuk penanganan pekejaan bangunan atau konstruksi atau wujud fisik lainnya dalam menunjang kegiatan usaha migas.

2.Usaha jasa nonkonstruksi migas, yaitu kegiatan usaha jasa dalam menunjang kegiatan usaha migas selain Usaha Jasa Konstruksi Migas dan Usaha Industri Penunjang Migas.
3.Usaha industri penunjang migas, yaitu kegiatan usaha industri yang menghasilkan barang, material dan/atau peralatan yang digunakan sebagai penunjang dalam kegiatan usaha migas.

SKUP Migas diberikan kepada perusahaan atau Organisasi yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan/atau jasa dalam negeri. SKUP diberikan berdasarkan hasil penelitian, dan penilaian yang meliputi aspek legal, finansial, kemampuan produksi dan sistem manajemen, aspek jaringan pemasaran dan aspek layanan purna jual.

Untuk mendapatkan SKUP ini, perusahaan atau Organisasi harus melakukan pendaftaran Secara Online. Dalam pendaftaran itu, perusahaan atau Organisasi harus menyertakan dokumen, antara lain: Surat Permohonan, Surat Kuasa, Formulir Data Kemampuan Usaha Penunjang, Akta Perusahaan, Surat izin usaha perdagangan, Nomor pokok wajib pajak perusahaan dan Formulir keberpihakan dalam negeri.

Untuk Peraturan terkini Pemberian Bintang Bagi perusahaan Anda di SKUP atas verifikasi dan evaluasi pada SKUP Migas sudah tidak diberikan saat pengajuan awal proses SKUP Migas. Semua pengajuan hanya akan diberikan bintang 1(satu), selanjutnya Perusahaan Anda dapat mengajukan kenaikan level dengan Survey ke Lokasi oleh Pihak Migas.

Kami SIAP membantu kesulitan Perusahaan Anda saat bermasalah pada penentuan sub klasifikasi perusahaan yang tidak tercantum dalam tabel klasifikasi SKUP Migas, persyaratan Adm yang sangat detail, tenaga ahli yang tidak sertifikasi, dan kesulitan Admistrasi lainnya, hingga pengajuan SKUP Perusahaan Anda disetujui dan diterbitkan.