APDN

Berdasarkan SKUP Migas, Ditjen Migas menerbitkan buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN), yang meliputi Daftar Barang Diwajibkan, Dimaksimalkan dan Diberdayakan sebagai acuan pengendalian impor barang operasi dan pengadaan barang dan jasa.

Daftar Barang Diwajibkan Memenuhi persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen) dan memiliki nilai TKDN + BMP ≥ 40% dan TKDN barang ≥ 25 %.

Daftar Barang dimaksimalkan Memenuhi persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen) dan memiliki nilai TKDN + BMP < 40% dan TKDN barang ≥ 25 %.

Daftar Barang Diberdayakan Memenuhi persyaratan kualitas dan memiliki nilai TKDN barang < 25 %.

Buku APDN Jasa adalah buku acuan penggunaan produksi dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas yang berisi Daftar Jasa Diutamakan, Daftar Jasa Dimaksimalkan dan Daftar Jasa Diberdayakan serta Daftar Kemampuan Produsen Dalam Negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.