SKT Migas Dihapus, Disederhanakan Menjadi SKUP Migas

Berdasarkan pengalaman kami, masih banyak Klien atau Perusahaan yang belum
mengetahui pasti mengenai Penghapusan SKT dan disederhanakan menjadi SKUP. Dengan tujuan
memberikan pelayanan terbaik dari yang terbaik kepada Klien, maka kami membahas topik tersebut
dalam artikel kali ini, sehingga para Klien atau Perusahaan mendapatkan informasi yang pasti
tentang pemberitahuan sekaligus mengingatkan kembali perihal penghapusan SKT diganti dengan
SKUP. Selamat menikmati dan semoga bermanfaat!

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, mengambil kebijakan baru
tentang Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 perihal Kegiatan Usaha Penunjang Migas.
Kebijakan baru tersebut berisikan tentang penghapusan SKT Migas dan diganti serta disederhanakan
menjadi SKUP Migas. Kebijakan ini merupakan salah satu wujud dukungan dari Pemerintah untuk
meningkatkan investasi dalam Negeri. Ditiadakannya SKT disebabkan adanya unsur birokrasi yang
dianggap kurang mendukung, sehingga Pemerintah membentuk kebijakan baru dan menerbitkan
SKUP Migas.

Harapannya setelah adanya kemudahan dalam memproses SKUP Migas, maka bisa membuka lahan
baru bagi investor-investor untuk menanam modal di dalam Negeri, sehingga dapat mendongkrak
pertumbuhan ekonomi. Serta dapat mengoptimalkan hasil sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
dalam membantu peningkatan ekonomi dalam Negeri.

Salah satu terobosan baru dari Pemerintah dalam menerapkan SKUP Migas adalah Bidang SKUP
yang tergolong sedikit, tidak seperti SKT. Dengan demikian perusahaan yang sebelumnya bergerak di
bidang yang memerlukan SKT, maka ada kemungkinan tidak memerlukan SKUP Migas. Hal ini dapat
membantu Perusahaan untuk tidak membuang biaya lagi karena di SKUP Migas tidak mengcover bidang
tersebut. Adapun bidang yang dicover pada SKUP Migas adalah Jasa Konstruksi (meliputi jasa konsultan,
pekerjaan konstruksi dan konstruksi terintegrasi). Kemudian Jasa Non-Konstruksi (dalam hal ini
mencakup jasa geologi dan geofisika, jasa pemboran, jasa inspeksi teknis dan pengujian teknis, jasa
pekerjaan pasca operasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa pengolahan limbah, jasa
penyewaan pengangkutan dan jasa pengoperasian dan pemeliharaan). Bidang Industri (di dalamnya
termasuk industri material dan industri peralatan).

Adapun bidang-bidang yang tidak memerlukan SKUP adalah jasa penyewaan angkutan
darat, konsultan AMDAL, SDM, data elektronik, pendidikan dan pelatihan, jasa pengiriman atau
freight forwarding dan penyedia peralatan. Pada dasarnya telah ada risalah yang disebarkan kepada
seluruh pihak yang berkaitan, dalam hal ini perusahaan-perusahaan yang memerlukan SKT atau
SKUP. Termasuk bidang-bidang yang tidak memerlukan SKUP di atas telah diumumkan melalui surat
edaran. Sehingga tidak ada lagi kekuatiran bagi Anda untuk gagal Tender karena tidak memiliki SKUP
pada bidang-bidang yang memang tidak memerlukan SKUP Migas.

Maka, sejak Maret 2018 lalu, SKT resmi dihapus dan diganti dengan SKUP Migas. Seluruh SKT Migas yang
masih berlaku setelah SKUP Migas diterbitkan, masih bisa dipergunakan sebagaimana mestinya sampai
masa berlakunya habis. Ketika ingin memperpanjang kembali, maka sudah diganti dengan SKUP
Migas. Jadi, jelas bahwa SKT sudah tidak diterbitkan lagi sejak Maret 2018 ini.
Untuk informasi lebih jelas, silahkan hubungi 0813-3781-6277

Leave a Reply

error: Content is protected !!