Sertifikasi/Kualifikasi JURU LAS atau AHLI LAS atau WELDER yang dikeluarkan dari Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi / Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi / Mineral dan Batubara adalah :
Sertifikasi dari Perusahaan yang telah dilakukan Kualifikasi mengacu kepada WPS yang dimiliki perusahaan tersebut dan ter-registrasi dari masing – masing sektor baik itu Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi / Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi / Mineral dan Batubara.
Kualifikasi tersebut melekat secara Individu serta Perusahaan tersebut selama mengerjakan pengelasan pada konstruksi atau fabrikasi yang mengacu pada WPS yang ada.
(*pada lembar Kualifikasi Juru Las/Ahli Las/Welder akan tertulis nama individu dan perusahaan. Ini bukan sertifikat, melainkan KUALIFIKASI JURU LAS/AHLI LAS/WELDER yang ter-REGISTRASI dari masing – masing sektor terkait).
Sedangkan JURU LAS atau WELDER yang memiliki Sertifikat Kompetensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah seorang Welder yang memiliki Kompetensi Individu.
Ini merupakan pengakuan atas kompetensi seorang Individu Welder sesuai dengan batasan kualifikasi yang tercantum pada sertifikat yang dimiliki.
Welder atau juru las adalah pelaksana proses pengelasan untuk
menyambung dua logam, alumunium atau material lainnya yang dapat dilakukan
penyambungan dengan metode panas.
Profesi juru las sering kali disepelekan oleh
masyarakat umum, pahadal apabila ahli dalam bidang pengelasan gajinya bisa
sangat tinggi. Karenanya welder yang sudah dapat dikatakan mahir akan mempunyai
sertifikat hingga bisa menyebut welder tersebut adalah kompeten dalam mengelas.
Terkadang di industri juga dapat melaksanakan sertifikasi sendiri guna memberi
kompetensi kepada karyawannya.
Program sertifikasi welder terdapat berbagai macam jenis sertifikat yaitu
kelas welder dan juga posisi pengelasan yang diujikan saat proses sertifikasi,
seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Sertifikat welder sebagai bukti bahwa
seorang welder dikatakan kompeten/termpil sehingga mendapatkan gaji welder yang
lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak mempunyai sertifikat.
Sertifikasi/Kualifikasi Juru Las atau
ahli Las atau WELDER yang dikeluarkan
dari Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi / Energi Baru Terbarukan dan
Konversi Energi / Mineral dan Batubara adalah :
Sertifikasi dari Perusahaan yang telah dilakukan KUALIFIKASI mengacu kepada
WPS yang dimiliki perusahaan tersebut dan ter-REGISTRASI dari masing – masing
sektor baik itu Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi / Energi Baru Terbarukan
dan Konversi Energi / Mineral dan Batubara.
Kualifikasi tersebut melekat secara Individu serta Perusahaan tersebut selama
mengerjakan pengelasan pada konstruksi atau fabrikasi yang mengacu pada WPS
yang ada.
pada lembar Kualifikasi Juru Las/Ahli Las/Welder akan tertulis nama individu
dan perusahaan. Ini bukan sertifikat, melainkan KUALIFIKASI JURU LAS/AHLI
LAS/WELDER yang ter-REGISTRASI dari masing – masing sektor terkait).
Sedangkan JURU LAS atau WELDER yang memiliki Sertifikat Kompetensi dari BNSP
(Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah seorang Welder yang memiliki
Kompetensi Individu. Ini merupakan pengakuan atas kompetensi seorang Individu
Welder sesuai dengan batasan kualifikasi yang tercantum pada sertifikat yang
dimiliki.